Hukrim  

Kepala Bea Cukai Kediri Jadi Tersangka Kasus Suap

FOTO : Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein

Informasi mengenai status Gatot Heroe sebagai tersangka, sebelumnya diungkapkan oleh bos PT BlueRay Cargo, John Field, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada hari yang sama.

JAKARTA, beritadesa.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Informasi mengenai status Gatot Heroe sebagai tersangka sebelumnya diungkapkan oleh bos PT BlueRay Cargo, John Field, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada hari yang sama.

Dalam perkara tersebut, John Field telah divonis sebagai pihak yang memberikan suap. Ia mengaku diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan yang menjerat Gatot Heroe sebagai tersangka. “Saksi, saksi. (Untuk tersangka) Pak Gatot,” kata John kepada wartawan.

“Jadi kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein kepada wartawan, dikutip Kamis (23/7/2026).

Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerbitkan dua sprindik baru. Namun, baru satu sprindik yang sudah ada tersangkanya.

“Satu sprindik sudah kami tetapkan tersangkanya karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukainya. Jadi, kami langsung tetapkan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yang dikutip, Rabu (22/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka tersebut adalah Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda. Nama Gatot sebelumnya muncul dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Rizal serta Sisprian Subiaksono di DJBC sebelumnya.

Dalam persidangan, John Field mengaku memberikan uang Rp 3,2 miliar kepada Gatot Heru terkait pengurusan barang impor Blueray Cargo. John menyebut pemberian uang tersebut merupakan bagian dari aliran dana kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.

JPU KPK juga membacakan BAP yang menyebut total uang Rp 61,9 miliar diberikan Blueray Cargo kepada pejabat Bea Cukai. Keterangan tersebut dibenarkan oleh John di persidangan.

Selain menetapkan satu tersangka baru, KPK juga menerbitkan sprindik umum lainnya yang masih berkaitan dengan pejabat Bea Cukai. Namun, Taufik menegaskan dalam sprindik tersebut belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena masih melengkapi alat bukti.

“Klaster yang kedua masih terkait pejabat Bea Cukai, tetapi peristiwanya berbeda. Itu masih sprindik umum, sehingga penetapan tersangka akan dilakukan setelah terpenuhi minimal dua alat bukti,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan suap importasi. Mereka terdiri atas empat pejabat Bea Cukai, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, dan Budiman Bayu Prasojo.

Tiga pihak swasta, yaitu pemilik PT Blueray Cargo John Field,dan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri. Terakhir Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan. ***

Pewarta : MARWAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *