Hukrim  

KKP Tangkap Kapal Asing Pencuri Ikan dan Tertibkan 20 Rumpon Ilegal

Kapal Motor (KM) PKFA 9586 bobot 61,98 GT yang ditangkap KKP saat mencuri ikan di wilayah Indonesia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang, yaitu trawl.

JAKARTA, beritadesa.com-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangakap satu kapal penangkap ikan asing KM. PKFA 9586 berbendera Malaysia, saat melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka.

Di saat bersamaan, sebanyak 20 rumpon ilegal juga ditertibkan di Laut Sulawesi, WPP-NRI 716.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono yang akrab disapa Ipunk, mengtakan bahwa kapal bernama KM. PKFA 9586 dengan bobot 61,98 GT tidak memiliki izin penangkapan ikan di wilayah Indonesia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang, yaitu trawl.

“Benar bahwa operasi Kapal Pengawas (KP) Barrakuda 01 di Perairan Selat Malaka pada Selasa (29/07) sekitar jam 08.10 WIB berhasil melumpuhkan satu kapal ikan asing di wilayah perairan Indonesia,” Ujar Ipunk dalam keterangan di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Dalam pemeriksaan lanjutan oleh tim KP. Barrakuda 01, diketahui bahwa kapal tersebut tidak mengibarkan bendera negara mana pun dan diawaki oleh lima orang warga negara Myanmar.

“Berdasarkan bukti dokumen, foto, dan video penangkapan dari KP. Barakuda 01, serta pemeriksaan posisi penangkapan, bahwa kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia,” ucap Ipunk.

Saat ini, seluruh awak kapal, dokumen, hasil tangkapan, serta barang bukti lainnya telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lanjutan.

Kapal tersebut diduga kuat melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda minimal Rp1,5 miliar.

Sementara itu, operasi pengawasan di Laut Sulawesi juga membuahkan hasil signifikan. Melalui kapal pengawas KP. Orca 04, KKP berhasil menertibkan 20 rumpon ilegal yang diduga milik nelayan Filipina pada Sabtu (2/8/2025).

“Rumpon-rumpon ini merupakan alat bantu penangkapan ikan yang ditempatkan di laut untuk menarik ikan agar berkumpul di sekitarnya, memudahkan nelayan untuk menangkap ikan sehingga hasil tangkapan makin banyak,” jelas Ipunk.

Rumpon-rumpon tersebut dipotong pada bagian tali penghubung antara ponton pelampung dengan badan utamanya. Keberadaan rumpon ilegal ini, menurut Ipunk, turut menghambat pergerakan ikan tuna ke wilayah perairan Indonesia.

“Selain itu, ia menambahkan bahwa keberadaan rumpon-rumpon di wilayah perbatasan perairan Indonesia-Filipina, akan menjadi penghalang atau barier bagi ruaya ikan tuna untuk masuk ke perairan Indonesia, dan ini sangat merugikan nelayan Indonesia,” tambahnya.

Rumpon-rumpon yang berhasil diamankan kini telah dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara. Hingga awal Agustus 2025, KKP telah menertibkan total 76 rumpon ilegal di wilayah perbatasan laut. (*)

Pewarta : Budi W

Exit mobile version