MUARA ENIM, beritadesa.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim tahan Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel), Sodikin (48) tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2015-2022.
Penahanan ini dilakukan, setelah tim Penyidik Polres Mura enim, melakukan pelimpahan tahap II atau menyerahkan tersangka atas nama Sodikin, dan barang bukti kepada pihak Kejari Muara enim, pada Rabu (16/10/2024).
Kepala Kejaksaan Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Rudi Iskandar, melalui Kasi Intel Anjasra Karya mengtakan, bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD sebesar Rp 485.758.618 dari Penyidik Polres Muara Enim.
“Tersangka dalam dalam perkara dugaan korupsi tersebut berinisial S, merupakan Kepala Desa Tanjung Medang Kecamatan Kelekar, sejak tahun 2012- sekarang.” Kata Anjasra. Rabu (16/10/2024).
Anjasra mengtakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Muara Enim dengan nomor 700/46/INSPEKTORAT-IRS/PKKN/2024 Tanggal 21 Mei 2024 perihal Laporan Hasil Audit PKKN atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Tanjung Medang Kecamatan Kelekar terhadap pengelolaan keuangan pada kegiatan DD dan ADD tahun anggaran 2015-2022, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 485.758.618.
Lebih lanjut, Anjasra mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu, Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 64 KUHP.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 16 Oktober 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor 03/L.6.15/RT.1/X/2024 Tanggal 16 Oktober 2024,” katanya.
Menurut Anjasra, pihaknya akan segera melimpahkan tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang.
“Kami akan menyiapkan dakwaan dan kelengkapan lainnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan,” pungkasnya.
Sodikin Sempat Dijeput Paksa Polisi
Sebelumnya pihak Polres Muara enim, telah melakukan pemanggilan paksa atau jemput paksa terhadap Sodikin. Dia dijemput paksa di dirumahnya Desa Tanjung Medang karena tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak 2 kali tanpa memberikan alasan yang jelas kepada penyidik, terkait kasus dugaan korupsi DD dan ADD periode 2015-2022 sebesar Rp 485 juta.
Sodikin menjabat Kepala desa selama dua periode, yaitu dari tahun 2012 – 2018, dan kembali menjabat sejak 2020 – 2025, dengan perpanjangan masa jabatan hingga 2027.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi DD dan ADD yang yang melibatkan tersangka berawal dari laporan masyarakat pada 20 Juni 2023 dengan nomor LP / A -25/ VI / 2023.
“Usai melalui proses penyelidikan dan penyidikan, saat itu tersangka masih saksi namun tidak memenuhi panggilan saksi sebanyak 2 (dua) kali pemanggilan dan tidak memberikan alasan sehingga tangga 10 Juli 2024 tersangka dijemput paksa dan dilakukan pemeriksaan,” kata AKBP Jhoni, di Mapolres Muara enim. Selasa (15/10/2024).
Usai diperiksa dan dilakukan gelar perkara polisi menemukan alat bukti yang cukup, dan Sodikin ditetapkan tersangka pada 10 Juli 2024 dan pemeriksaan ditingkatkan menjadi pemeriksaan tersangka.
“Ada beberapa bukti yang kuat sehingga Sodikin ditetapkan tersangka dugaan korupsi DD dan ADD periode 2015-2022 yang merugikan negara sebesar Rp 485 juta,” terangnya.
Ia juga membeberkan, modus yang digunakan tersangka dalam menyelewengkan dana desa dengan tidak melibatkan perangkat desa yang seharusnya berperan dalam pengelolaan keuangan desa, seperti Kasi dan Kaur serta Sekretaris Desa dan Bendahara.
“Beberapa pengeluaran yang dianggarkan dalam APBDes ada yang dilaksanakan sebagian, ada yang tidak dibagikan, bahkan ada yang sama sekali tidak dilaksanakan. Selain itu, dana pajak yang dipungut dari desa tidak disetorkan ke kantor pajak, tetapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.” Ujarnya.
Ia menambahkan, dalam kasus ini polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, diantaranya satu bidang tanah di Desa Tanjung Medang yang dibeli pada tahun 2017 seharga Rp 20 juta, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX senilai Rp 32 juta yang dibeli pada tahun 2022, dan petugas juga menyita berbagai dokumen penting terkait pengelolaan DD dan ADD.
“Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Muara Enim, potensi kerugian negara akibat tindakan tersangka diperkirakan mencapai Rp 485.758.618. Pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat,” Kata AKBP Jhoni.
Rencana petugas akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Muara Enim, (hari ini) tanggal 15 Oktober 2024. Imbuh AKBP Jhoni.
Pewarta : JUNSRI
