Hukrim  

KPK Cecar Hakim MK Ridwan Mansyur Terkait Suap Pengurusan Saat Bertugas di MA

Foto : Ilustrasi kantor KPK

JAKARTA, beritadesa.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur soal tugasnya saat menjadi Mahkamah Agung (MA) pada Kamis, 16 Januari 2025.

Ridwan diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan terkait tupoksi yang bersangkutan sebagai panitera MA,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya yang dikutip Senin, 20 Januari 2025.

Pemeriksaan terhadap Ridwan diketahui saat ia keluar dari lobby utama Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.11 WIB. Ridwan yang memakai jaket hitam dan masker tersebut sempat menjawab pertanyaan media.

“Cuma memberi keterangan, udah selesai. Menjadi sebagai saksi,” kata Ridwan.

Ridwan tak menjawab ketika ditanya pemeriksaan tersebut terkait kasus apa. Ridwan terus berjalan meninggalkan Gedung KPK.

Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK telah menetapkan Hasbi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka tersebut adalah hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung RI. (*)

Pewarata : Budi W

Exit mobile version