Hukrim  

Lakukan Penganiayaan di Kafe, Dua Warga Jombang Diringkus Polisi Nganjuk

Keduua pelaku Penganiayaan SA dan JB warga Perak, Kabupaten Jombang yang ditangkap Polres Nganjuk.

NGANJUK, beritadesa.com-Polres Ngajuk Jawa timur, meringkus dua pelaku penganiayaan terhadap KH (53) warga Bandarkedungmulyo, Jombang, yang terjadi di salah satu Cafe di Dusun Kedungrejo, Desa Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.

Kedua pelaku yang ditangkap, yakni SA (35) dan JB (48) asal Perak, Kabupaten Jombang.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Fatah Meilana, membenarkan pihaknya telah mengamankan 2 orang diduga pelaku penganiayaan inisial SA (35) dan JB (48) asal Perak, Jombang.

Kedua orang tersebut diamankan atas laporan dugaan penganiayaan yang dialami oleh korban Kh (53) warga Bandarkedungmulyo, Jombang.

Korban melaporkan bahwa ia telah mengalami penganiayaan di salah satu Cafe di Dusun Kedungrejo, Desa Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk pada Kamis (14/9/2023) pekan lalu, “ terang AKP Fatah

AKP Fatah mengatakan, kedua pelaku tersebut melakukan penganiayaan secara bersama – sama kepada korban hingga mengakibatkan luka gores akibat sabetan pecahan botol pada leher sebelah kiri.

“Mereka (pelaku) sudah diamankan di rutan Polres Nganjuk, kesimpulan sementara pelaku tidak terima ditegur korban karena telah berbuat tidak senonoh kepada istri korban,” ungkap AKP Fatah.

AKP Fatah menegaskan bahwa kedua pelaku saat ini telah dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka akan dihadapkan pada hukum dan akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang berpotensi menghadirkan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan,”pungkas AKP Fatah. (Eny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *