Investigasi Obral Remisi Obral Remisi Mas Bechi: “Diskon Hukuman 3 Tahun untuk Predator Seksual, Bagaimana Logikanya?”
JOMBANG, beritadesa.com-Keadilan di negeri ini kembali diuji, atau mungkin, kembali mati. Publik baru saja dihentak oleh kabar bebasnya Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang. Secara diam-diam, anak kiai berkuasa ini ternyata telah menghirup udara bebas sejak Agustus 2025 melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lapas Kelas I Malang.
Mari kita bedah matematikanya, karena di sinilah letak kecacatan logikanya.
Pada November 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Mas Bechi dengan hukuman 7 tahun penjara. Hukuman ini sejatinya sudah jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 16 tahun penjara. Namun, baru menjalani masa tahanan sekitar 3 tahun (sejak ditangkap Juli 2022), Bechi sudah melenggang keluar lapas. Mengapa? Karena ia mendapatkan “diskon ugal-ugalan” berupa remisi total sekitar 3 tahun dengan dalih “berkelakuan baik”.

Bagaimana mungkin seorang predator seksual yang terbukti melakukan kejahatan luar biasa, menghancurkan masa depan anak-anak di bawah umur, dan memanfaatkan relasi kuasa keagamaan, bisa mendapatkan diskon hukuman hampir separuh dari vonisnya? Di mana nalar logis penegak hukum kita?
Kritik tajam mengenai kejanggalan ini turut disuarakan oleh Dr. Hendra Wijaya, M.Si., seorang Sosiolog Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik, yang menyatakan:
“Remisi massal hingga tiga tahun untuk kasus kejahatan seksual berlatar belakang relasi kuasa adalah bentuk pengkhianatan terhadap rasa keadilan publik. Lapas tidak boleh menjadi tempat ‘pemutihan dosa’ yang instan bagi narapidana elite. Jika indikator ‘berkelakuan baik’ hanya dinilai dari kepatuhan formal di dalam sel tanpa melihat rekam jejak perlawanan hukum pelaku di masa lalu, maka sistem pemasyarakatan kita sedang mengalami kebangkrutan moral.”
BACA JUGA :
Publik tentu belum lupa betapa “tidak kooperatifnya” pelaku sebelum dijebloskan ke penjara mulai dari berkali-kali mangkir dari panggilan polisi, menggugat praperadilan, hingga mengerahkan massa pesantren untuk mengepung petugas demi menghindari penangkapan. Apakah rekam jejak pembangkangan hukum seperti ini bisa diputuhkan begitu saja?
Obral remisi ini menjadi tamparan keras yang memuakkan bagi lembaga penegak hukum. Institusi hukum kita seolah mengirimkan pesan berbahaya kepada masyarakat:
Kekerasan seksual di lembaga pendidikan asrama bukanlah kejahatan berat. Dan jika Anda memiliki uang, kuasa, serta nama besar keluarga, hukum bisa ditekuk demi kenyamanan Anda.
Dampak buruk dari hilangnya efek jera ini juga ditegaskan oleh Nyai Hj. Aminah makshum, tokoh emansipasi perempuan sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Putri di Jawa Timur:
“Sebagai sesama pengasuh pesantren, saya merasa terluka dan malu. Keputusan membebaskan pelaku secepat ini melukai hati para wali santri yang menitipkan anaknya untuk belajar agama. Ini preseden buruk yang membuat masyarakat takut menyekolahkan anaknya ke pesantren, karena penegak hukum terkesan melindungi pelaku berkuasa daripada menjaga keselamatan santriwati. Ini tamparan keras bagi marwah pendidikan Islam.”
Sementara Mas Bechi kini bisa kembali ke singgasananya di pesantren, disambut oleh para simpatisannya yang bebal, para korban justru harus menjalani “hukuman seumur hidup” akibat trauma mendalam yang tidak akan pernah ada remisinya. Ironisnya, pembebasan ini dilakukan tanpa ada notifikasi formal kepada korban maupun lembaga pendamping seperti LPSK dan WCC Jombang. Korban dibiarkan dicekam ketakutan dalam ketidaktahuan.
Kasus pembebasan bersyarat Mas Bechi ini bukan sekadar tentang satu orang pelaku yang bebas cepat. Ini adalah potret buram sistem hukum kita yang tebang pilih, tidak transparan, dan abai pada perlindungan korban. Publik tidak boleh tinggal diam. Ditjen Pas dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan harus membuka secara transparan indikator dan rekam jejak “kelakuan baik” apa yang membuat seorang predator seksual layak mendapatkan karpet merah kebebasan secepat ini.
Jika hukum terus dipertontonkan sebercanda ini, jangan salahkan jika publik sepenuhnya kehilangan kepercayaan dan menganggap keadilan di Indonesia hanyalah barang dagangan bagi mereka yang berkuasa. (redaksi)
Editor : Safri Nawawai












