Hukrim  

Pelaku Pembakar Lahan di Dua Lokasi di Kepulauan Meranti Diringkus Polisi

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi saat Konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembakaran lahan di dua lokasi, di Kabupaten Kepulauan Meranti.

KEPULAUAN MERANTI, beritadesa.com-Polres Kepulauan Meranti menangkap dua pelaku pembakaran lahan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Kepulauan Meranti. Keduanya diduga sengaja membakar lahan yang menyebabkan kebakaran seluas total 1,5 hektare.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, menyatakan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam memberantas kejahatan lingkungan, khususnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Penangkapan dua tersangka ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak pelaku karhutla. Kami harap ini memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” kata AKBP Aldi, dalam konferensi pers, pada Jumat (01/08/2025).

Kasus pertama melibatkan seorang perempuan berinisial HR yang membakar tumpukan semak dan pelepah kelapa kering di Jalan Wanawijaya, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, pada Rabu (9/7/2025). HR meninggalkan lokasi sesaat setelah membakar, yang kemudian menyebabkan api menyebar dan membakar lahan seluas sekitar 0,5 hektare. Ia ditangkap pada 24 Juli 2025.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di Desa Tenan, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, pada Selasa (29/7/2025). Tersangka bernama Su alias H diduga membakar lahan miliknya sendiri, yang berujung pada kebakaran seluas kurang lebih 1 hektare. Warga mengetahui kejadian tersebut usai terdengar suara letusan dari arah kebun. Su ditangkap dan diperiksa di Polres Kepulauan Meranti pada 31 Juli 2025.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari dua lokasi kejadian, termasuk parang, mancis, kayu bekas terbakar, serta bibit tanaman.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Keduanya juga dikenakan Pasal 187 atau 188 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Editor : Marwan

Exit mobile version