Pemdes Sumberjo Jombang Bagikan 697 Sertifikat PTSL, Disambut Gembira Oleh Warga

FOTO : Suasana kegiatan penyerahan sertifikat tanah program PTSL di pendopo balai desa Sumberjo, Kecamatan / Kabupaten Jombang. Kamis (29/1/2026).
kegiatan-pembagian-sertifikat-program-PTSL-di-desa-Sumberjo-Jombang (2)
kegiatan-pembagian-sertifikat-program-PTSL-di-desa-Sumberjo-Jombang
kegiatan-pembagian-sertifikat-program-PTSL-di-desa-Sumberjo-Jombang (4)
kegiatan-pembagian-sertifikat-program-PTSL-di-desa-Sumberjo-Jombang (3)

Pembagian sertifikat Program PTSL ini, disambut gembira oleh warga setempat karena memberikan kepastian hukum hak atas tanah secara gratis / murah dan cepat.

JOMBANG, beritadesa.com-Pemerintah Desa Sumberjo, Kecamatan  Jombang, Kabupaten Jombang, bersama BPN Jombang, melaksanakan penyerahan sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat. Penyerahan tersebut berlangsung di balai desa setempat, pada Kamis (29/1/2026).

Pada tahap ini, sebanyak 697 sertifikat tanah resmi dibagikan kepada masyarakat. Pembagian sertifikat Program PTSL ini, disambut gembira oleh warga setempat karena memberikan kepastian hukum hak atas tanah secara gratis / murah dan cepat.

Kepala Desa Sumberjo, H. Hariono, menyampaikan bahwa program PTSL merupakan langkah strategis pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Penyerahan sertifikat PTSL hari ini bukan sekadar pembagian dokumen, tetapi merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat atas tanahnya. Sertifikat ini adalah bukti sah kepemilikan, sekaligus simbol keamanan, ketenangan, dan masa depan yang lebih terjamin bagi warga Desa Sumberjo,” ungkap H.  Hariono.

Ia menambahkan bahwa selama ini masih banyak masyarakat yang memiliki tanah namun belum memiliki legalitas resmi, sehingga rawan menimbulkan sengketa di kemudian hari.

“Dengan adanya sertifikat resmi dari negara, masyarakat tidak perlu lagi khawatir akan sengketa lahan, konflik batas tanah, maupun persoalan hukum lainnya. Ini adalah warisan penting yang dapat diwariskan kepada anak cucu sebagai aset yang bernilai dan sah secara hukum,” lanjutnya.

H. Hariono juga mengajak warga untuk menjaga, memanfaatkan, dan mengelola sertifikat dengan bijak, tidak hanya sebagai dokumen kepemilikan, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan perekonomian keluarga.

“Kami berharap sertifikat ini tidak disalahgunakan, tetapi dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif. Jika digunakan sebagai jaminan usaha atau modal, gunakanlah untuk kegiatan yang benar-benar meningkatkan taraf hidup, seperti usaha pertanian, UMKM, maupun usaha produktif lainnya. Jangan sampai sertifikat ini justru menjadi sumber masalah di kemudian hari,” pesannya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada panitia PTSL, BPN Jombang, serta seluruh warga yang telah mendukung kelancaran program tersebut.

“Atas nama Pemerintah Desa Sumberjo, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BPN Jombang, Ketua Panitia PTSL, perangkat desa, dan seluruh masyarakat yang telah bekerja sama dengan baik. Semoga program ini menjadi amal ibadah dan membawa manfaat besar bagi Desa Sumberjo ke depan,” tutupnya.

Sementara itu, ketua Panitia PTSL Desa Sumberjo, Kusmianto Rahardi, menjelaskan bahwa proses pelaksanaan program PTSL berjalan melalui tahapan panjang, mulai dari pendataan, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat.

“Kami bersyukur proses PTSL dapat berjalan dengan lancar berkat kerja sama semua pihak. Hari ini sebanyak 697 sertifikat dapat diserahkan kepada masyarakat. Semoga sertifikat ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan memberikan kepastian hukum bagi para pemiliknya,” ujar Kusmianto.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPN Jombang, Tomi Jomaliawan, A.Ptnh, M.H., yang diwakili oleh Kasubag Tata Usaha Danang Rivadhonni, S.E., M.T., menegaskan bahwa sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan terkuat secara hukum.

“Tidak ada bukti kepemilikan yang lebih kuat dari sertifikat. Jika masyarakat mengurus sendiri, biayanya bisa cukup mahal. Oleh karena itu, manfaatkanlah program gratis dari pemerintah ini sebaik mungkin,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini sertifikat diterbitkan dalam bentuk satu lembar, namun tetap memiliki kekuatan hukum yang sama.

“Sekarang sertifikat cukup satu lembar, tetapi manfaat dan kekuatan hukumnya tetap sama. Gunakan tanah secara produktif, dan jika sertifikat digunakan sebagai jaminan pinjaman, pastikan untuk kebutuhan yang produktif agar dapat meningkatkan ekonomi keluarga,” tambah Danang.

Program PTSL di Desa Sumberjo diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai aset tanah masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi desa melalui pemanfaatan lahan yang lebih produktif. (*)

Pewarta : Sinta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *