Hukrim  

Penahanan Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Diperpanjang

Inilah tampang Eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono yang menjadi tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

JAKARTA, beritadesa.com-Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, yang menjadi tersangka kasus suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa sebelumnya Rudi telah ditahan selama 20 hari sejak 14 Januari 2025. Masa penahanannya pun habis pada awal Februari 2025. 

“Kalau tidak salah yang bersangkutan ditahan sejak 14 Januari 2025 untuk 20 hari. Berarti habis awal Februari, lalu dari Februari sampai sekarang, diperpanjang 40 hari,” kata Harli, di Jakarta pada Senin (24/2/2025). 

Harli Siregar mengungkapkan bahwa alasan perpanjangan penahanan itu karena berkaitan dengan penyidikan. “Alasannya, penyidikannya belum selesai,” katanya. 

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.  

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rudi sebagai tersangka pada Selasa 14 Januari 2025 malam. 

Rudi pun selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan untuk keperluan penyidikan.  

Abdul Qohar menyebut jika Rudi berperan dalam memilih hakim yang akan menyidangkan perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti di PN Surabaya.  

Abdul Qohar mengatakan bahwa dalam kasus ini, Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim PN Surabaya yaitu ada Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M). Ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Abdul Qohar mengatakan bahwa Rudi yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya sempat bertemu Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur untuk membahas susunan hakim kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.  

Namun, Lisa mulanya menghubungi mantan Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar melalui pesan singkat untuk mengenalkan dan membuat rencana pertemuan dengan eks Ketua PN Surabaya.  

Selanjutnya tersangka Lisa menemui Rudi di PN Surabaya untuk meminta dan menanyakan susunan hakim. Rudi pun kemudian menyampaikan kepada Lisa bahwa hakim yang akan bertugas ada Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.  

Dalam kasus ini, Rudi disebut menerima suap senilai SGD 63.000. Uang suap pertama secara langsung diterima Rudi dari Lisa sebesar 43.000 SGD dan sisanya 20.000 SGD didapat dari Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik. (*)

Pewarta : Marwan

Exit mobile version