JOMBANG, beritadesa.com-Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Sugiat, meninjau langsung tempat Pengelolaan limbah sentra pabrik tahu yang berlokasi di wilayah Kecamatan Jogoroto, pada Selasa (14/11/2023) pagi. Hal ini sebagai jawaban, atas keluhan warga terkait limbah tahu diwilayah tesebut.
Turut mendampingi Pj Bupati Jombang, dalam peninjauan tersebut Pj Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Jombang Yayuk Sugiat, Staf Ahli, Asisten dan Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Jombang, bertemu dengan Camat Jogoroto, Forkopimcam setempat, para pelaku usaha industri tahu, tokoh agama, tokoh masyarakat setempat.
Di sela-sela peninjauan, Pj Bupati Jombang mengatakan, kegiatan peninjauan ini termasuk Program Bupati Tilik Deso Bervespa (Buleksospa). Program Buleksospa ini, untuk memberikan layanan cepat, responsif, sebagai upaya serap aspirasi demi efisiensi layanan publik masyarakat di Kabupaten Jombang.

“Hari ini selain saya ingin bersilaturahmi dengan masyarakat Jogoroto, saya juga meninjau langsung penangan limbah pada sentra usaha pabrik tahu di desa Mayangan, dan Desa Sumbermulyo Kecamatan Jogoroto.” Katanya.
Bupati Sugiat menandaskan, bahwa kehadiranya tesebut bertujuan untuk mendukung dan memperkuat sektor industri local, sekalian untuk menjawab keluhan warga terkait limbah tahu.
“Saya melihat pabrik tahu ini tidak hanya menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat. Ujar Pj Bupati Jombang.
“Pada kesempatan ini, kami mengajak para pelaku usaha tahu untuk bersama sama berkomitmen terus meningkatkan usaha tahunya dengan tetap memperhatikan pengelolaan limbah.” Katanya.
Sugiat menyampaikan, bahwa pengelolaan limbah menjadi tantangan serius, namun juga merupakan peluang untuk menciptakan solusi inovatif.
“Oleh karena itu, saya mengajak semua pihak, mulai dari masyarakat, dan pelaku usaha untuk berperan aktif dalam upaya mengurangi dampak negatif limbah terhadap lingkungan kita. Untuk itu sudah seharusnya kewajiban setiap penghasil limbah (pelaku usaha) untuk mengelola air limbahnya dengan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah).” Ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Jombang telah memberikan beberapa bantuan untuk penanganan limbah tahu, antara lain bantuan IPAL dari Provinsi, bantuan biogas dari DLH dan 2 unit bantuan ipal dari DLH.

Saat ini DLH mencoba merumuskan solusi sistem ipal yang lebih mudah dan murah. Sistem ini masih dikaji agar menjadi solusi bagi persoalan industri tahu.
“Sehubungan bahwa industri tahu terdapat di sentra yang berdekatan, dan dengan jumlah industri yang banyak yakni kisaran 85 pengusaha, maka diupayakan untuk merencanakan pembuatan IPAL Komunal. Sehingga diharapkan dapat menyelesaikan secara komprehensif atas persoalan air limbah.” Ujarnya.
Dengan peninjauan ini, Bupati Jombang berharap dapat memahami lebih baik tantangan dan peluang yang dihadapi industri tahu di Jombang.
“Pemkab Jombang terus akan mendukung perkembangan industri melalui kebijakan yang mendukung, termasuk perizinan yang efisien dan bantuan pelatihan bagi pekerja”, pungkasnya.
Berdasarkan pantauan dilapangan, terlihat Pj Bupati Jombang Sugiat, tiba disalah satu pabrik tahu, ia melihat langsung kedalam pabrik tahu, hingga melihat kondisi bagian pengelolaan limbah, sampai ke pembuangan akhir ke aliran sungai.
Dalam melakuka peninjauwan, Pj Bupati Jombang Sugiat juga memberikan bantuan secara simbolis kepada keluarga rawan stunting. Kunjungan selanjutnya diakhiri dengan menyerahkan bantuan kepada salah satu warga korban kebakaran yang rumahnya tidak jauh dari Kantor Kecamatan Jogoroto.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang Miftahul Ulum menyampaikan, bahwa hasil dari pertemuan dengan Pelaku Usaha Tahu diantaranya pengusaha tahu sepakat merencanakan pengadaan lahan untuk pembangunan IPAL.
Dan Pemerintah Kabupaten Jombang siap menindaklanjuti pengadaan lahan ini dengan studi lanjutan dari pembangunan IPAL; Para pengusaha, pihak Desa, dan Pemerintah Kabupaten Jombang sepakat jika ada pengusaha tahu yang tidak mengikuti perkumpulan/ koperasi dan kemudian tidak menjalankan kewajiban membuat IPAL dan membuang limbah cair industri tahu ke Badan Air, maka akan dikenakan penutupan saluran limbahnya dan sanksi; Para pengusaha juga menyepakati untuk selalu mengikuti pertemuan atau kegiatan yang diselenggarakan secara bersama sama. Papar Ulum.***
Editor : WAHYU












