Ratusan Siswa dan Guru SMAN 6 Bandar Lampung Keracunan Masal Usai Menyantap MBG, SPPG Ditutp Sementara

FOTO : Ilustrasi Satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

Buntut kejadian ini, Satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) Way Lunik, Bandar Lampung yang menyuplai MBG ke sekolah tersebut terpaksa ditutup sementara.

BANDAR LAMPUNG, beritadesa.com-Sebanyak 172 warga sekolah di SMAN 6 Bandar Lampung, terdiri dari 147 siswa dan 25 guru, diduga mengalami keracunan masal setelah menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG), pada Rabu  (22/4/2026) lalu. Satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) Way Lunik, Bandar Lampung yang menyuplai MBG ke sekolah tersebut terpaksa ditutup sementara.

Peristiwa keracunan itu pertama kali diketahui setelah para pelajar serta guru dari SMAN 6 Bandar Lampung tersebut mengeluhkan gejala keracunan, seperti mual, muntah, sakit perut, pusing, dan diare.

Kepala Satgas MBG Provinsi Lampung, Saipul mengatakan bahwa Koordinator Wilayah sudah melaporkan peristiwa keracunan akibat mengonsumsi MBG yang diproduksi  Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Way Lunik, Bandar Lampung.

“Penerima manfaat MBG ada yang kena dampak diare dan mual sebanyak 172 orang. Namun, tidak sampai di rawat inap, sampai kemarin sudah berangsur pulih sehat kembali,” kata Saipul kepada awak media, Sabtu (25/4/2026).

Saipul melanjutkan, Satgas sudah langsung melayangkan surat teguran kepada SPPG Way Lunik dan melaporkannya ke Satgas Pusat.

Sementara, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Provinsi Lampung, Achmad Hery Setiawan dalam keterangannya mengatakan, bahwa BGN telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional dapur SPPG Way Lunik, Bandar Lampung lewat surat 1903/D.TWS/04/2026 tanggal 23 April  2026.

Heri menjelaskan, keputusan itu diambil setelah ditemukan kejadian menonjol di lapangan yang berpotensi memengaruhi kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan.

Ada lima poin penting dalam surat tersebut, yakni :

1. Dasar

a. Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401a. 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026;

b. Laporan Khusus SPPG Kota Bandar Lampung Panjang Way Lunik tanggal 23April 2026 nomor 01/LPS/WLK/IV/2026 tentang Kejadian Menonjol;

c. Pertimbangan Pimpinan Badan Gizi Nasional.

2. Sehubungan dengan dasar tersebut di atas, berdasarkan hasil peninjauan di lapangan ditemukan adanya kejadian menonjol (KM) pada SPPG Kota Bandar Lampung Panjang Way Lunik yang memerlukan perhatian dan tindak lanjut.

3. Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka dengan ini ditetapkan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Bandar Lampung Panjang Way Lunik terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan.

4. Menindaklanjuti sanksi tersebut, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan merekomendasikan pemberhentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG Kota Bandar Lampung Panjang Way Lunik.

5. Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah Saudara/i menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I serta telah dilakukan verifikasi dan dinyatakan selesai. (*)

Pewarta : Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *