KOTIM, beritadesa.com-Seorang wanita ibu rumah tangga berinisial SP (24) ditangkap Unit Reskrim Polsek Ketapang Polres Kotawaringin Timur (Kotim), karena kedapatan membawa dan menyimpan 1 paket sabu dengan berat kotor 0,49 gram.
Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengtakan, pelaku ditangkap pada hari Senin (15/06/2026), sekitar pukul 09.00 WIB, di Jl Rahadi Usman Gang Tiung ex Golden Theater, Kelurahan MB Hulu Kecamatan Mb Ketapang Sampit, Kabupaten Kotim.
Ia menjelaskan, penangkapan bermula anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh terlapor.
Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan melakukan pemantauan di daerah tersebut dan berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di berada di TKP, diamankan oleh anggota Sat resnarkoba polres kotim kemudian ditunjukan surat perintah tugas kepada terlapor dan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dan warga sekitar, lalu petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan terlapor.
“Hasil penggeledahan badan terlapor, ditemukan 1 paket sabu seberat 0,49 gram atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polsek Ketapang Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.” Jelas Kasihumas, Selasa (16/06/2026).
Ia menambahkan, saat ini terduga pelaku sudah ditahan. Polisi juga mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Dalam kasus ini tersangka di jerat pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Pewarta : Marwan












