JAKARTA, beritadesa.com-Seoarang pria hidung belang berinisial MA (36) asal Sumedang Jabar mengaku jadi korban pemerasan, usai memesan jasa pelacur panggilan melalui aplikasi Michat.
Pria yang berprofesi sebagai pedagang ini, mengaku belum sempat meniduri wanita yang, baru ia pesan. MA malah menjadi korban pemerasan. Akibat kejadian ini korban terpaksa merelahkan HP Samsung A 11 kesayangannya dan kartu ATM diberikan ke pada para pelaku.
Atas kejadian ini MA membuat laporan ke Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat. Dalam kejadian ini, polisi pun telah mengamankan 4 orang pelaku. Keempatnya masing-masing adalah RO (24), OZ (33), Seorang wanita berinisial MV (27) dan penadah berinisial AO (38).
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, 13 september 2023 sekitar pukul 18.00 WIB
“Pekerjaan korban sehari-harinya merupakan pedagang. Kejadian bermuala, saat korban menyewa tempat penginapan di kawasan Mangga besar,Tamansari Jakarta Barat kemudian memesan jasa wanita untuk menemani korban melalui aplikasi Michat,” kata Kompol Adhi Wananda. Sabtu (16/9/2023).
Korban usai berkenalan, selanjutnya korban menanyakan tarif jasa wanita yang ia dikenal dari aplikasi michat. Dan di jawab pelaku tarifnya Rp. 300 ribu, kemudian korban menawar Rp. 200 ribu, dijawab pelaku OK.
“Kemudian korban menawar lagi Rp. 150 ribu. Dengan alasan belum gajian, setelah itu korban bilang lagi uangnya tinggal Rp 100 ribu dan kekurangannya ngutang, akan dibayar setelah korban gajian.” Terang Adhi.
Setelah korban dan teman wanitanya didalam kamar, tidak lama kemudian para pelaku lainnya mengetuk kamar dan meminta uang kamar sebesar Rp 100 ribu, dan meminta membayar uang booking sebesar Rp 1 juta sambil menodongkan gunting kepada korban.
“Karena korban tidak punya uang, dan merasa takut maka pelaku memberikan HP Samsung A 11 serta kartu ATM ke para pelaku,” kata Adhi.
Atas kejadian ini, Adhi pun mengimbau, kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan aplikasi jejaring sosial, terutama bagi yang ingin melakukan hal yang lain dengan orang yang belum dikenal.
“Ia juga menyarankan agar masyarakat selalu melaporkan kejadian yang merugikan agar tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari,” Ungkap Adhi.
Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, Kami mengamankan sebanyak 4 orang pelaku berikut penadah diantaranya berinisial RO (24), OZ (33), Seorang wanita berinisial MV (27) dan penadah berinisial AO (38)
Menurut Roland, keempat pelaku ini, memiliki peran yang yang berbeda beda, diantaranya, RO (24) berperan sebagai yang melakukan chat dengan korban melalui hp pelaku MV, kemudian pelaku OZ (33) berperan mendatangi kamar korban dengan membawa gunting dan mengancam korban, lalu seorang wanita berinisial MV (27) yang berperan menemani korban didalam kamar dan kami juga mengamankan penadah berinisial AO (38) yang berperan menerima gadai hp korban seharga 750 ribu.
“Uang hasil gadain sebesar 750 ribu kemudian dibagi rata oleh masing-masing pelaku,” ucap Roland.
Dari 4 (empat) orang yang diamankan kami juga melakukan pengecekan urine kepada pelaku.
“Hasilnya diperoleh 2 orang positif urinenya mengandung methamphetamine dan amphetamine (sabu) berinisial RO dan OZ,” bebernya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP sementara satu orang lainnya kami kenakan Pasal 480.***








