Massa menilai rangkap jabatan yang dilakukan oleh Camat Saketi Muhadi merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PANDEGLANG, beritadesa.com-Ratusan warga dari Desa Sindanghayu, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, yang tergabung dalam “Aliansi Sindanghayu Melawan” mengelar aksi unjuk rasa di kantor Camat Saketi, ada Jum’at (26/09/2025).
Mereka menuntut agar Camat Saketi Muhadi, di pecat atau mundur dari jabatannya sebagai Camat Seketi maupun sebagai Direktur BUMD Pandeglang Berkah Maju (PBM), sekaligus dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Massa menilai rangkap jabatan yang dilakukan oleh Muhadi merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koorlap aksi Repaldi, mengatakan dalam aksi unjuk rasa ini, kami menuntut Camat Muhadi agar di berhentikan sebagai Direktur BUMD PBM dan status ASN di berhentikan.
“Rangkap jabatan yang dilakukan oleh Camat Saketi, merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Ujarnya.
Menurut Undang-Undang nomor 23 Th 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Camat adalah perangkat daerah yang menjalankan fungsi pemerintahan di tingkat kecamatan. Pejabat daerah dilarang merangkap jabatan lain yang menimbulkan konflik kepentingan.
Selanjutnya, berdasarkan PP nomer 54 Th 2017 tentang BUMD. Pasal 57 ayat (1) : Direksi dilarang merangkap jabatan pada jabatan struktural dan jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Artinya, seorang camat yang masih aktif sebagai pejabat struktural tidak bisa sekaligus duduk sebagai direksi BUMD.
Kemudian dalam Permendagri nomor 37 Th 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi, Dewan Pengawas, dan Komisaris BUMD. Menegaskan bahwa PNS aktif dengan jabatan struktural (termasuk camat) tidak boleh menjadi pengurus BUMD.
Repaldi menandaskan bahwa, rangkap jabatan yang dilakukan oleh Camat Saketi jelas -jelas betentanga dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Oleh karena itulah kami mentu agar Muhadi mundur dari jabatannya, sekagus kami menuntut agar ia dipecat dari dari statusnya sebagai ASN.” Ujar Repaldi.
Namun para pendomo mengaku kecewa, karena mereka gagal untuk bertemu Muhadi.
“Camat pengecut, kami merasa kecewa, karena Camat Saketi tidak hadir atau mangkir kepada masyarakat yang menggelar aksi unjukrasa.“ kata Repaldi.
Usai gagal bertemu Camat, Repaldi menyampaikan akan melakukan langkah-langkah bila mana tuntutan mereka tidak di gubris atau di penuhi. Ujarnya.
“Kami akan aksi unjuk rasa lanjutan di Inspektorat Kabupaten Pandeglang, dan kami akan membuat laporan ke Kemendagri, sebab Camat Saketi Muhadi, telah melakukan pelanggaran aturan kepegawaian dan telah mencederai prinsip tata kelola yang bersih dan berintegeritas, ini adalah marwah dan keadilan bagi masyarakat Kecamatan Saketi. Tandasnya. (*)
Pewarta : Marwan Hutabarat







