JOMBANG, beritadesa.com-Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jombang bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial AC (29). Warga Desa Rejosopinggir, Kecamatan Tembelang, Jombang ini diringkus polisi lantaran diduga kuat menjadi pemeran sekaligus penyebar video asusila yang viral di media sosial dalam sepekan terakhir.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra, mengtakan penangkapan pelaku dilakukan di kediamannya pada Selasa (3/11/2026). Kasus ini mencuat setelah korban perempuan berinisial F (21), warga Kecamatan Peterongan, melaporkan perbuatan mantan kekasihnya tersebut ke polisi pada Senin (2/11/2026). Korban merasa dipermalukan setelah mendapati rekaman pribadi mereka beredar luas.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif aksi nekat pelaku diduga dilatarbelakangi oleh masalah asmara. Hubungan cinta antara AC dan F diketahui telah kandas, yang kemudian memicu rasa sakit hati pelaku hingga tega menyebarkan video intim tersebut kepada rekan-rekan kerja mereka di salah satu pabrik sepatu di wilayah Jombang, serta ke sejumlah grup pesan singkat.” Ujarnya, saat dikonfermasi wartawan. Rabu (4/11/2026).
Ia menjelaskan, konten pornografi yang disebarkan terdiri dari beberapa potongan video dengan durasi bervariasi, mulai dari 32 detik hingga 1 menit 26 detik.
AKP Magribi Agung Saputra menambahkan, dalam penanganan kasus ini, Satreskrim Polres Jombang telah menyita lima video yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti. Polisi juga telah memeriksa tiga orang saksi yang merupakan penerima video syur tersebut.
“Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna mendalami rangkaian peristiwa dan memastikan motif pastinya.” Imbuhnya.
Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna media sosial agar tidak ikut menyebarluaskan rekaman atau tangkapan layar terkait kasus ini karena dapat dijerat sanksi pidana berat sesuai Undang-Undang ITE dan UU Pornografi. (*)
Pewarta: Riska












