Hukrim  

Saksi Uangkap Penimbunan Solar Ilegal Kota Pasuruan Pasok Industri Kapal di Tanjung Perak Surabaya

Suasana sidang lanjutan kasus penimbunan solar ilegal di PT Mitra Central Niaga Kota Pasuruan, yang digelar di Pengadilan Negeri Pasuruan. Rabu (4/10/2023).

PASURUAN, beritadesa.com-Sidang lanjutan kasus penimbunan solar ilegal PT Mitra Central Niaga (MCN) di Kota Pasuruan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Rabu (4/10/2023). Mengungkapkan bahwa solar bersubsidi yang ditimbun PT MCN tesebut untuk dijual lagi kesejumlan pihak pembeli.

Salah satunya adalah dijual kepada sejumlah industri kapal di Tanjung Perak Surabaya.

Fakta sidang tersebut terungkap berdasarkan kesaksian Bandi Sudiantono, mantan pegawai PT Mitra Central Niaga (MCN).

Dalam kesaksianya Bandi menyebut, bahwa dulu dirinya bekerja sebagai koordinator lapangan di PT MCN sejak 2022. Sebelum akhirnya berhenti pada Mei 2023 dan digantikan oleh anaknya sendiri, terdakwa Bahtiar Febrian Pratama.

Selama dia bekerja, hasil penimbunan solar tersebut dikirim untuk industri perkapalan di Pelabuhan Tanjung Perak, Kota Surabaya.

“Solarnya buat kapal-kapal, ngirimnya ke daerah Perak sana,” Kata Bandi, dalam persidangan.

Menurut Bandi, solar tersebut dibeli dengan harga subsidi sekitar Rp  6.800 per liter. Namun, dijual kembali dengan label solar industri dengan harga antara Rp 9.000 Rp 11.000 per liter.

Ia juga menyebutkan, bahwa solar bersubsidi yang telah ditimbun tersebut tidak diperjual belikankan langsung oleh PT MCN kepada pembeli. Melainkan dijual dengan cara melalui perantara makelar.

“Hasil penimbunan solar PT MCN dijual melalui broker (makelar). Kalau ngirimnya pakai truk tangki biru putih (milik PT MCN).” ungkapnya.

Hakimpun melontarkan pertanyaan kepada Bandi, berapa keuntungan yang didapat PT MCN setiap bulan ?

“Saya tidak tau, saya hanya hanya tahu, bahwa biasanya bisa terkumpul paling banyak 10 ton dan paling sedikit 2 ton solar per hari di dalam gudang penimbunan PT MCN. Kalau pembayaran semua langsung ke rekeningnya Pak Wahid.”  Ujar Bandi, menjawap pertanyaan hakim.

Dalam persidangan itu, Bandi juga mengaku bahwa dirinya adalah orang yang punya ide dan melakukan modifikasi dua tangki truk kuning untuk mencari solar SPBU.

“Truk tangki tersebut dia sewa dari pemiliknya, lalu dipasang tangki tambahan dan dimodifikasi dengan mesin pompa. Namun, semenjak berhenti bekerja, bahwa truk sewaan tersebut sudah dikembalikan ke pemiliknya.” Ucap Bandi.

Kalau truk yang buat nyari solar sekarang ini (terakhir), sambung Bandi, mengunakan truk milik Sutrisno yang sekarang jadi terdakwa.

Sebagai informasi, sebanyak lima saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan penimbunan solar di Kota Pasuruan yang digelar di PN Pasuruan, Rabu (04/10/2023).

Di antaranya dua polisi dari Bareskrim Polri Irwanto dan Surya Laksana, kemudian saksi Bandi Sudiantono selaku mantan karyawan PT MCN, Muhammad Abdillah selaku bagian administrasi PT MCN, serta Hasyim Ismail selaku penjaga gudang.

Dalam kasus dugaan penimbunan solar di Kota Pasuruan ini, JPU menetapkan tiga terdakwa. Yakni terdakwa Abdul Wachid selaku pemilik modal dari PT MCN, kemudian Bahtiar Febrian Pratama selaku pengelola keuangan, dan Sutrisno selaku koordinator sopir.

Ketiganya didakwakan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 Ayat 9 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *