Hukrim  

Terima Abolisi, Tom Lembong Bebas Dari Rutan Cipinang

Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong menghirup udara bebas, dikeluarkan dari Rutan Cipinang pada Jumat (1/8/2025) malam. Tom dijemput oleh sang istri, Franciska Widjaja, eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan, tim kuasa hukum, dan para pendukungnya.

Mantan Menteri Perdagangan ini, bebas setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Surat Keputusan pemberian abolisi (penghapusan hukuman) untuk Tom Lembong.  

JAKARTA, beritadesa.com-Terdakwa kasus korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akhirnya menghirup udara bebas, setelah dikeluarkan dari Rutan Cipinang pada Jumat (1/8/2025) malam.

Mantan Menteri Perdagangan ini, bebas setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Surat Keputusan pemberian abolisi (penghapusan hukuman) untuk Tom Lembong.  

Setelah dikeluarkan dari Rutan Cipinang, Tom pulang dijemput oleh sang istri, Franciska Widjaja, eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan, tim kuasa hukum, dan para pendukungnya.

Tom menyatakan bahwa kini hidupnya kembali normal setelah ditahan selama sembilan bulan terkait dugaan korupsi impor gula.

Tom Lembong curhat pengalaman pahitnya selama di balik jeruji besi. Dia merefleksikan bukan hanya kasusnya, tapi juga kondisi sistem hukum di Indonesia.

“Saya pun banyak waktu untuk merenung dan saya merefleksikan bukan hanya apa yang terjadi pada diri saya, tapi bagaimana sistem hukum kita bekerja, bagaimana publik merespons, dan bagaimana seharusnya negara hadir untuk melindungi setiap warganya,” ungkap Tom Lembong di Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025) malam.

Ia juga mengkritik yang dialaminya selama sembilan bulan ditahan. Menurutnya, yang dijalaninya bukan bagian dari proses hukum yang ideal.

Selama menjalani masa tahanan, Tom mengaku punya banyak waktu untuk merenung. Ia menyoroti ketimpangan yang kerap terjadi dalam proses hukum. Dalam pandangannya, tidak semua orang punya kekuatan, suara, atau sorotan publik untuk membela diri di mata hukum. 

“Mereka yang mungkin mengalami nasib serupa tetapi tidak punya suara tidak punya sorotan tidak punya perlindungan,” ujarnya.

Dia berharap kebebasannya hari ini bukan menjadi akhir dari segalanya, Melainkan awal dari perjuangan untuk menghadirkan sistem hukum yang lebih manusiawi.

“Saya ingin, ini menjadi awal dan tanggung jawab bersama. Saya ingin menyuarakan, mengingatkan dan bila mungkin membantu agar sistem hukum kita menjadi lebih adil, lebih jernih dan lebih memihak kepada kebenaran alih-alih kepada kepentingan tertentu,” katanya. 

Tom juga berjanji akan tetap berkontribusi dan memperjuangkan keadilan untuk mereka yang masih terpinggirkan.

“Saya juga ingin mengatakan kepada semua bahwa saya kembali dengan semangat yang tidak retak apalagi patah, saya masih sangat amat percaya pada negeri ini pada bangsa indonesia yang dari dulu saya percaya adalah bangsa terbaik di dunia. Saya masih sangat amat mencintai republik ini,” ucap Tom.

Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 18 Juli 2025. (*)

Pewarta : Budi. W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *