Hukrim  

Tiga Pelaku Curanmor Diringkus di Gubeng Surabaya

Polsek Gubeng, Surabaya ringkus tiga Komplotan Curanmor.

SURABAYA, beritadesa.com-Jajaran Polsek Gubeng menangkap tiga orang komplotan curanmor yang beraksi di Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya.

Satu diantaranya adalah merupakan residivis atas kasus yang sama, dan satu orang berperan sebagai otak komplotan dengan yang berperan menyediakan sepeda motor sarana dan membeli hasil curian alias penada.

Kapolsek Gubeng Kompol Eko Sudarmanto mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan adalah MR (34) warga Jalan Sidonipah, MH (30) warga Jalan Kedung Mangu.

Keduanya merupakan eksekutor yang bertugas mencuri sepeda motor. Sementara otak komplotan sekaligus penadah adalah Mahfud (35) warga Jalan Wonosari.

“Dari data kepolisian Mahfud merupakan residivis atas kasus yang sama,” kata Eko, Rabu (30/04/2025).

Pengungkapan komplotan ini bermula dari anggota Unit Reskrim Polsek Gubeng yang menangkap MR dan MH usai mencuri di Jalan Gubeng Kertajaya.

Dari lokasi pencurian itu, polisi menemukan berbagai bukti yang mengarah kepada kedua tersangka. Setelah diamankan di rumahnya masing-masing, kedua pelaku lantas dibawa ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut.

“Dari pengakuan keduanya, kami lantas menangkap penadah sekaligus otak komplotan yang menyediakan motor sarana bagi keduanya untuk mencuri yakni Mahfud,” imbuh Eko.

Dari hasil pengakuan ketiga pelaku, mereka sudah beraksi di enam titik kota Surabaya. Mereka melancarkan aksinya di Wonokromo, Wonocolo, Bubutan dan Gubeng. Namun, saat ini petugas masih mencari lokasi lain yang pernah disatroni oleh kelompok Mahfud CS.

“Pengakuannya hanya enam lokasi. Namun, saat ini kami masih menelusuri lebih lanjut. Karena jika dilihat dari berbagai bukti yang kami temukan, mereka sudah melakukan aksi pencurian di banyak tempat,” tutur Eko.

Sementara itu, Dari pengakuan Mahfud mereka telah beraksi selama enam bulan. Dari enam bulan itu, mereka selalu mengincar sepeda motor jenis matic karena punya harga jual yang lebih tinggi. Mahfud membeli hasil curian MR dan MH dengan harga Rp 1.500.000,- dan dapat dijual hingga Rp. 3.500.000,- di Bangkalan Madura.

“Biasanya motor saya antar ke Bangkalan lalu dibeli sama (penadah) yang disana. Untungnya lumayan,” tutur Mahfud.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara 7 tahun. Sementara Mahfud dijerat dengan pasal lainnya yakni pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun kurungan penjara.

“Saya mendorong hakim untuk menjatuhkan hukuman berat kepada penadah karena peran mereka sangat penting dalam mendukung pencurian. Tanpa penadah, pencurian mungkin tidak akan berkembang, sehingga hukuman yang lebih berat bagi penadah dapat membantu memutus rantai kejahatan,” pungkasnya. (*)

Pewarta : Agus W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *