PALEMBANG, beritadesa.com-Wakil Bupati (Wabup) Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) Iwan Tuaji, ditangkap tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumtra Selatan, terkait kasus dugaan korupsi suap atau permintaan uang fee proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pali.
Tak hanya Iwan Tuaji, dalam kasus ini, Kejati Sumsel juga menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel bernama Alhefi Kurniawan.
Iwan Tuaji dikabarkan diringkus petugas, saat berada di rumah dinas Wakil Bupati PALI yang berlokasi di Jalan Merdeka, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Rabu siang, pada Rabu (3/6/2026) pagi. Usai ditangkap ia langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel di Palembang, dan tiba diruang penyidikan sekitar pukul 16.20 WIB
Sedangkan tersangka Alhefi Kurniawan di ringkus di Palembang.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejati sumsel mengungkap, kedua tersangka diduga menjanjikan kepada pihak swasta, yakni kontraktor, untuk diberikan proyek senilai minimal Rp10 miliar. Imbalannya, kontraktor diminta memberikan uang fee sebesar 10 persen, dari nilai proyek.
“Benar, tadi pagi kita melakukan penangkapan terhadap dua orang. Pertama adalah Iwan Tuaji alias IT, selaku Wakil Bupati PALI aktif periode 2024–2029, dan kedua adalah AK alias L, oknum PNS Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Ketut Sumedana, di Palembang, pada Rabu malam (3/6/2026).
Ketut menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih satu bulan terakhir. Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, petugas langsung menciduk kedua pelaku di lokasi berbeda.
“Tersangka IT ditangkap di PALI, sedangkan AK ditangkap di Kota Palembang. Malam ini keduanya resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan telah ada bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan kedua tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Sumsel langsung melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, terhitung sejak 3 Juni 2026 hingga 22 Juni 2026.
Lebih jauh, Ketut membeberkan modus operandi yang dilakukan para pelaku. Kasus ini bermula pada 2 Desember 2024. Saat itu, tersangka AK alias L mengajak seorang kontraktor berinisial H untuk bertemu dengan IT di kediaman pribadinya.
Dalam pertemuan tersebut, terjadi pembahasan mengenai pengurusan proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase di lingkungan Pemkab PALI bernilai fantastis, yakni sekitar Rp 10 Miliar.
Agar H bisa mendapatkan proyek tersebut, tersangka diduga meminta uang fee sebesar Rp1 miliar.
Setelah melalui beberapa kali komunikasi, H menyanggupi dan menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp 872,5 juta. Namun, proyek yang dijanjikan tersebut hingga kini ternyata tidak ada alias fiktif. (*)
Pewarta : Junsri












