Selain Maidi, KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta, dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
JAKARTA, beritadesa.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan wali kota Madiun, Maidi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan bermodus fee proyek, dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Madiun, Jawa Timur pada Senin 19 Januarari 2026.
Selain Maidi, KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka, yakni Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Maidi diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk meraup keuntungan pribadi melalui modus fee proyek hingga pemotongan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan gratifikasi di Pemkot Madiun,” ujarnya dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Selain itu, tim penyidik KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta. Dengan rincian Rp350 juta diamankan dari saudara Rochim Ruhdiyanto dan Rp200 Thariq Megah.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan penerimaan gratifikasi oleh Maidi selama 2019-2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar. Salah satunya terkait proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar, di mana diminta fee sebesar enam persen dari nilai proyek.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Maidi bersama Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto ketentuan pidana dalam KUHP.
Diketahui sebelumnya, pada Senin (19/1/2026) tim KPK melakukan OTT di Madiun Jawa Timur, mengamankan total 15 orang dalam operasi senyap di Madiun. Namun, setelah pemeriksaan intensif, hanya sembilan orang yang diboyong ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, hingga akhirnya tiga di antaranya resmi mengenakan rompi oranye. (*)
Pewarta : Marwan Hutabarat
