Warga Rempang Bakal Kemah di Komnas HAM, Buntut Konflik Lahan Yang Berujung Kerusuhan

Bentrokan aparat kepolisian dengan masyarakat di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (7/9/2023).

JAKARTA-Dalam perkembangan yang dramatis, Himpunan Masyarakat Adat Pulau-pulau Rempang Galang (Himad Purelang) Batam, Kepulauan Riau, telah mengumumkan niat mereka untuk menggelar protes di halaman kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta.

Demonstrasi ini bertujuan untuk menarik perhatian publik dan pemerintah terhadap upaya penuntasan dugaan pelanggaran hak atas tanah, hak hidup, dan warisan sejarah penduduk dirangkaian pulau-pulau Rempang Galang.

Himad Purelang telah melayangkan pemberitahuan resmi terkait unjuk rasa tersebut kepada Polda Metro Jaya.

Mereka akan menyajikan data faktual atas alas hak tanah dirangkaian pulau-pulau Rempang Galang tersebut sejak sebelum kemerdekaan sampai dengan kejatuhan Orde Baru.

Bagaimana status lahan di wilayah itu sebagai tanah adat lalu ada yang menjadi tanah milik sampai kemudian ditetapkan pemerintah menjadi area perkebunan kepada PT Mantrust (dibaca publik Mentras).

BACA JUGA :

PT Mantrust adalah perkebunan dan pabrik pengolahan nanas pada era enam puluhan di Bintan. Wilayah Rempang Galang dahulu masuk Bintan. Pabrik pengolahan nanas itu terbesar di pulau Bintan, menampung banyak tenaga kerja dan salah satu proyek mercusuar pada masa Orde Lama.

Jadi area itu adalah eks perkebunan PT Mantrust yang telah habis masa berlakunya, sehingga disebut tanah negara (TN).

Himad Purelang katakan status TN itu jauh sebelum ada perjanjian perdata berupa kerja-sama antara Pemko Batam bersama BP Batam dengan pihak swasta nasional PT Mega Elok Graha (MEG).

MoU itu ditanda-tangani setelah lahir kota Batam.

Mengapa pemerintah dan PT MEG lalai mewujudkan perjanjian perdata dua puluh tahunan lalu? Mengapa pula kealpaan atas perjanjian itu hendak dipoles pemerintah dengan cara melabelkan proyek strategis nasional (PSN).

Apakah status PSN untuk mewujudkan perjanjian yang sudah lama gagal tersebut? Bukankah itu termasuk penggunaan kewenangan yang tidak seharusnya?

Mereka sampaikan, perjanjian perdata itu ditimpali oleh kewenangan yang berlebih dari pemerintah hanya dengan alasan investasi dari asing.

Jika ada efek lain dari perjanjian itu apakah pemerintah memang ikut didalamnya? Mengapa pemerintah tidak secara alamiah saja berperan menyikapi perjanjian perdata itu?

Himad Purelang, yang mewakili komunitas penggarap TN diseluruh rangkaian pulau Rempang Galang dan pulau-pulau kecil di sekitarnya di kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau sejak 2008 sudah mendaftarkan 605 permohonan pemerolehan sertifikasi kepada BPN Pusat, sekarang kementerian ATR/BPN. 

Keluhan mereka berpusat pada rasa ketidak-adilan atas persamaan pemerolehan hak atas tanah.

Padahal sudah turun temurun penduduk menggarap TN tersebut.

Sementara perlakuan yang sangat jauh berbeda terlihat dari sikap pemerintah tanpa pikir panjang langsung mengerahkan seluruh instrumennya untuk pengadaan lahan/tanah guna menampung investasi asing group Xinyi dari Republik Rakyat China (RRC) yang katanya akan membangun pabrik kaca terbesar kedua di dunia dan fasilitas sel surya. 

Pensuksesan pengadaan tanah terhadap investor itu diduga dilakukan seluruh elemen pemerintah diberbagai strata dengan cara-cara yang tidak jujur, tidak seharusnya dan melanggar hukum yang berlaku.

Perlakuan terhadap warganya malah jauh dari seperti itu.

Perkembangan terbaru telah menampilkan konfrontasi dan bentrokan antara komunitas lokal berhadap-hadapan dengan aparat Polri dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di pulau Rembang, hutan Taman Buru tersebut.

Kekacauan yang terjadi telah mengakibatkan banyak korban, termasuk anak-anak kecil.

Himad Purelang mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap tindakan kepolisian dan TNI, karena telah melampaui kewenangan dalam mengelola krisis.

Dalam langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya, Himad Purelang berencana mendirikan dua tenda darurat di halaman kantor Komnas HAM.

Tujuannya adalah untuk berdiri dengan sigap membantu kinerja Komnas HAM dalam upaya menangani dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh institusi atau entitas manapun khususnya personel Polri yang digunakan oleh BP Batam guna menguasai pulau Rempang Galang.

Unras itu dijadwalkan dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab, dimulai Senin, 11 September 2023, selama jam kerja, hingga akhir September 2023 atau sampai tercapai resolusi yang adil dari Komnas HAM RI, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemberitahuan resmi Himad Purelang itu disebut sebagai sesuatu cara untuk memastikan tingkat kepatuhan warga negara terhadap regulasi yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *