“Para pelaku ini merupakan anggota LSM. Mereka menjadi backing kendaraan yang sedang dalam sengketa,” Kata Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni.
GRESIK, beritadesa.com-Sebanyak empat anggota LSM Laskar Sakera, diringkus tim Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik. Mereka diringkus polisi, karena diduga melakukan penganiayaan berat terhadap seorang pengusaha rental mobil asal Pasuruan, terkait kasus sengketa gadai mobil. Mereka ditangkap dilokasi yang berbeda.
Ke-4 anggota LSM Laskar Sakera yang ditangkap yakni : Muh. Yanuar Ardiansyah (30 tahun) ditangkap di Pasuruan, 19 Maret 2025, Yudha Surya Dhani (51 tahun) ditangkap di Malang, 19 Maret 2025, Hendrik Junio (27 tahun) ditangkap di Pandaan, 27 Maret 2025, dan Samsul Arifin (35 tahun) ditangkap di Sukorejo, 6 April 2025. Sementara itu, lima orang tersangka lainya masi buronan alias DPO.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, menjelaskan bahwa para pelaku merupakan bagian dari organisasi masyarakat yang kerap menjadi beking kendaraan-kendaraan bermasalah.
“Para pelaku ini merupakan anggota LSM. Mereka menjadi backing kendaraan yang sedang dalam sengketa,” ujar Abid saat ditemui awak media, Selasa (29/4/2025).
Insiden bermula ketika korban bernama Wahyudi, yang merasa mobilnya tidak kunjung dikembalikan setelah disewa seseorang, berinisiatif melacak keberadaan kendaraan tersebut. Ia tak sendiri, Wahyudi didampingi oleh dua rekannya, Albert Jopyanus Stevenson Nuwa dan Irsyadul Ibad.
“Mobil tersebut akhirnya ditemukan di kawasan Gelora Joko Samudro,” lanjut Abid.
Namun, upaya korban untuk mengambil kembali mobilnya justru berujung petaka. Salah satu tersangka, Muh. Yanuar Ardiansyah (30), mengklaim sebagai penerima gadai kendaraan dan menolak pengambilan. Adu mulut pun tak terhindarkan.
“Cekcok itu memicu pelaku untuk menghubungi teman-temannya. Sekitar 20 orang datang ke lokasi dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban,” jelas perwira lulusan Akpol 2006 tersebut.
Tak hanya dianiaya, mobil Toyota Calya yang digunakan korban juga dirusak oleh gerombolan pelaku. Tas milik Wahyudi yang berisi uang tunai Rp3 juta, dokumen penting, serta kartu identitas juga turut dirampas.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para pelaku tergabung dalam LSM Laskar Sakera. Polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut. Namun hingga kini, baru empat orang yang berhasil diamankan.
“Mereka adalah Muh. Yanuar Ardiansyah, Yudha Surya Dhani, Hendrik Junio, dan Samsul Arifin. Keempatnya kami tangkap di lokasi berbeda di wilayah Jawa Timur,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dalam keterangan terpisah.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun 6 bulan penjara. Sementara lima tersangka lainnya kini berstatus sebagai buronan.
“Sudah kami tetapkan sebagai DPO. Tim khusus sudah kami bentuk untuk mengejar mereka,” Pungkasnya. (*)
Pewarta : Marwan Hutabarat












