SUMENEP, beritadesa.com-Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mendakwa Ari Her Sofiawanudin alias Bilowo, tenaga ahli anggota DPR RI Komisi V dari Fraksi NasDem Sri Wahyuni, menerima uang Rp 3 miliar terkait pengembangan perkara kasus korupsi pemotongan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep pada tahun 2024.
JPU Muhammad Edriyadi Djufri yang juga Kasi Pidsus Kejari Sumenep menuturkan uang Rp 3 miliar itu diterima oleh terdakwa Ari Her Sofiawanudin alias Bilowo, diduga merupakan hasil pemotongan kepada 5.490 penerima bantuan bedah ruman program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024.
“Uang yang diterima Ari diduga berasal dari hasil pemotongan kepada 5.490 penerima bantuan bedah ruman program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024.” Ujaer Edriyadi, dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (27/7/2026).
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Heri Sofiawanudin Alias Bilowo bersama-sama dengan saksi Risky Pratama selalu Koordinator BSPS di Kabupaten Sumenep, melakukan pemotongan dana bantuan BSPS masing-masing sebesar Rp 2 juta kepada 5.490 penerima bantuan di 143 desa di 24 Kecamatan di Kabupaten Sumenep dimana masing-masing penerima bantuan memperoleh bantuan Rp 20 juta dengan rincian : sebesar Rp 17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang.
JPU menguraikan, uang hasil pemotongan tersebut diserahkan secara bertahap kepada terdakwa di beberapa lokasi di Surabaya, sebesar Rp800 juta di Cafe Exelco pada 18 Februari 2024, Rp 300 juta di Cafe Exelco Delta Plaza pada 1 Maret 2024, Rp 500 juta di Hotel Elmi pada 7 Maret 2024, Rp 400 juta di Cafe Exelco A. Yani, dan Rp1 miliar di Hotel Prime Biz Gayungsari sehingga totalnya sebesar Rp 3 miliar
JPU juga menjelaskan, uang sebesar Rp 3 miliar adalah hasil pemotongan yang dilakukan oleh terdakwa di 71 titik melalui toko bangunan diantaranya UD Jiwa Penolong, Toko Prancak Jaya, Toko Salam Jaya, dan UD Putra Abadi maupun melalui Kepala Desa yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 26.876.402.300.
Akibat perbuatan terdakwa, diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Atau terbukitan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Sementara itu menanggapi dakwaan JPU, Penasehat Hukum Terdakwa, Rohmad Amrulloh menjelaskan kepada Majelis Hakim, bahwa terdakwa mengakui menerima sebesar Rp1,5 miliar bukan seperti dalam surat dakwaan sebesar Rp 3 miliar. Penerimaan itu tidak dapat dibenarkan, namun terdakwa keberatan apabila dianggap turut melakukan pemotongan dana BSPS
Rohmad Amrulloh menjelaskan, bahwa terdakwa hanya menjalankan tugas sebagai tenaga ahli Anggota DPR RI, menerima aspirasi masyarakat berupa daftar calon penerima bantuan dana BSPS, melakukan telaah administrasi, kemudian menyampaikannya kepada Ipong Muchlison sebelum diteruskan kepada Sri Wahyuni untuk ditandatangani dan diajukan ke Kementerian PUPR. (*)
Pewarta : Hambali






