Hukrim  

Cabuli 4 Anak Dibawah Umur, Guru Ngaji Di Mojokerto Ditangkap

Guru ngaji berinisial RH (58 tahun) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak di bawah umur.

MOJOKERTO, beritadesa.com-Satreskrim Polresta Mojokerto menangkap seorang guru ngaji di Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, berinisial RH (58 tahun) atas dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali mengatakan, RH diduga mencabuli 4 anak perempuan yang masih dibawah umur.

“Para korban berusia 13, 14, 15 dan 16 tahun. Aksi bejat pelaku terungkap setelah salah satu dari korban bercerita ke orang tuanya.”  Ujarnya kepada wartawan. Jumat (19/1/2024).

Selanjutnya, sambung Imam, orang tua para korban mendatangi rumah pelaku untuk mengklarifikasi pada Kamis, 18 Januari 2024. Untuk mencegah aksi main hakim sendiri, pelaku dibawa ke rumah kepala dusun setempat.

Menurut Imam, pelaku melalukan perbuatan bejatnya di rumah korban pada Sabtu, 13 Januari 2024.

Awalnya, pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan hendak meminjam mesin penjahit milik ibunya. Namun, korban tidak bisa memberikan jawaban karena ketika itu ibunya sedang tidur.

“Pelaku tanya apakah mesin penjahitnya dipakai?, dijawab korban ‘tidak tahu’ karena ibu korban tidur. Korban terburu-buru karena ada tugas kelompok, lalu ditanya oleh pelaku, ada bekal ndak untuk kerja kelompok? dikasihlah Rp 50 ribu asal mau dicium dan diremas payudaranya,” ungkapnya.

Namun, iming-iming uang sebasar Rp 50 ribu itu hanya untuk satu korban. Sedangkan yang lain, dibawah Rp 50 ribu. Bahkan, lanjut Imam, ada yang tidak diberikan uang sama sekali. 

“Pada saat mereka main, tiba-tiba didatangi, dicium diremas payudara. Ada yang tidak (dikasih uang) ada yang langsung dipeluk dan dicium.” ungkapnya.

Menurut Imam, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Misalkan, hasil visum, keterangan korban, saksi, hingga tersangka.” Ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AR dijerat pasal 81 ayat (1) dan (4) juncto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tandas Imam.

Kanit PPA Satrekrim Polres Mojokerto Ipda Herwanto menambahkan, pelecehan seksual yang dilakukan AR tidak sekali dilakukan. AR berulang kali melalukannya sejak tahun 2020 namun secara terus menerus.

“Kejadian (pencabulan) sejak tahun 2020. Dari keempat korban ada yang 2 kali, ada yang sekali. Itu pun ndak sering, 2020 sekali, 2021 sekali, 2022 sekali begitu,” terangnya.

Ia mengungkapkan, AR mengaku melalukan perbuatan cabul karena ingin menumbuhkan rasa kasih sayang. Sebab, beberapa dari korban merupakan murid ngajinya dan kerap bermain di rumah pelaku.

“Motifnya sesuai dengan pengakuan dari tersangka, ini hanya sekadar menumbuhkan rasa kasih sayang. Karena mulai dari kecil anak-anak ini sering main ke tempat tersangka, dianggap mereka masih kecil,” Ujarnya.***

Pewarta : AGUS. W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *