Terdakwa nekat edarkan sabu karena desakan ekonomi, hasil penjualan sabu tersebut dipergunakannya untuk memenuhi keperluan sehari-hari.
MUARA ENIM, beritadesa.com-Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) menjatuhkan vonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 Miliyar terhadap terdakwa Gusti Randa (38), karena terbukti menjual narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,194 gram.
Terdakwa Gusti Randa diketahui merupakan warga Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 Milyar, subsider 6 bulan penjara”, kata Majelis Hakim dalam sidang di PM Muara Enim. Rabu (26/11/2025).
Kasus bermula saat Terdakwa membeli sabu seharga Rp 3,5 juta dari saudara Man. Setelah mendapatkan sabu, Terdakwa bersama temannya sempat mengkonsumsi sabu di belakang kontrakan Desa Benuang.
Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB, datang pihak kepolisian yang langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa.
”Dari hasil penggeledahan tersebut, polisian berhasil menemukan 2 paket plastik klip bening sedang dan 2 paket klip bening plastik klip bening kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu, 10 plastik klip bening kecil dan 1 buah wadah minyak rambut merek Gatsby”, ungkap Majelis Hakim.
Pada pemeriksaan sidang, Terdakwa mengakui sabu tersebut miliknya yang dikuasai dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali. Di mana apabila habis terjual, Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,5 juta. Pengakuan Terdakwa, hasil penjualan sabu tersebut dipergunakannya untuk memenuhi keperluan sehari-hari.
Alasan yang sama juga diamini oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya.
”Terdakwa melakukan perbuatan karena desakan ekonomi, bukan niat jahat yang terencana”, ucap Siswanto dalam sidang.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Narkotika jenis sabu yang ditemukan pada diri Terdakwa tersebut adalah termasuk Narkotika Golongan I yang dalam peredaran dan penyalurannya telah diatur secara tegas oleh Undang-Undang.
“Dari jumlah barang bukti yang ditemukan yaitu sebanyak 4,194 gram dan terdapatnya 10 plastik klip bening kecil yang juga bersesuaian dengan pengakuan Terdakwa, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan sabu yang ditemukan tersebut penguasaannya ditujukan untuk dijual oleh Terdakwa”, terang Majelis Hakim dalam pertimbangannya.
Terkait penjatuhan pidana, Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran/ penyalahgunaan narkotika sebagai alasan pemberat. Sedangkan untuk alasan meringankan, Terdakwa dinilai menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar. Selama persidangan berlangsung Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum terlihat secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.
Atas putusan itu, Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (*)
Pewarta : Marwan Hutabarat












