JAKARTA, beritadesa.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumhan melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap 4 orang, terkait penyidikan perkara penerimaan gratifikasi (Suap) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan mantan Kepala Bea Cukai DI Yogyakarta Eko Darmanto.
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, keempat orang yang dicegah, yakni Eko Darmanto, beserta istrinya yakni Ari Muniriyanti Darmanto selaku Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri.
Selanjutnya Rika Yunartika (Komisaris PT Emerald Perdana Sakti), dan Ayu Andhini (Direktur PT Emerald Perdana Sakti).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengtakan, pengajuan cegah pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham ini berlaku selama bulan. Perpanjangan cegah, dapat kembali diajukan sebagaimana proses penyidikan.
“Empat pihak yang dimaksud yaitu satu ASN Bea Cukai dan tiga pihak swasta. Kami imbau agar para pihak tersebut selalu kooperatif hadir dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan tim penyidik,” Kata Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/23).
Sebelumnya Ali Fikri mengungkapkan, proses penyelidikan dugaan korupsi Eko Darmanto sudah selesai.
“Kami sampaikan proses penyelidikan sekali lagi sudah selesai. Sudah kami lakukan analisis,” ujar Ali, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023).
Informasi yang diterima, Eko disebut diduga menerima gratifikasi melalui rekening perusahaannya.
Melalui rekening di bank pelat merah miliknya itu, diduga Eko menerima sejumlah uang dari sejumlah pihak.
Ali menjelaskan, selama proses penyelidikan pihaknya telah meminta keterangan belasan orang baik di Jakarta dan Jawa Timur.
Selain itu, ditambahkan Ali, komisi antirasuah juga mengantongi data Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) dan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
Eko sebelumnya telah diklarifikasi KPK terkait kekayaannya yang viral di media sosial.
“Pada saatnya kami akan sampaikan kepada teman-teman (media), harap bersabar dulu, tapi yang pasti poin utamanya adalah proses penanganan perkara ini terus berjalan.” Ungkap Ali. (Bd)












