Hukrim  

Jadi Tersangka Korupsi Masker Covid-19, Eks Wabup Sumbawa Ditahan

Polresta Mataram resmi menahan mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa, Dewi Noviany tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan masker Covid-19 tahun 2020 di Dinas Koperasi dan UKM (Diskop-UKM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Rabu (6/8/2025).

Eks Wabup Mataram Noviany Dewi merupakan tersangka ke 6, yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19, yang merugiakan keuangan negara Rp 1,58 miliar.

SUMBAWA, NusantaraPosOnline.Com-Tim penyidik Satreskrim Polresta Mataram akhirnya resmi menahan mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa, Dewi Noviany tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan masker Covid-19 tahun 2020 di Dinas Koperasi dan UKM  (Diskop-UKM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Rabu (6/8/2025).

Dewi merupakan tersangka ke enam, yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19, yang merugiakan keuangan negara Rp 1,58 miliar.

Dia ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan secara intensif sejak pukul 10.45 WITA di ruang penyidikan Satreskrim Polresta Mataran.

Dalam pemeriksaan tersebut, Dewi yang juga diketahui sebagai adik kandung mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, terlihat gemetar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik.

Akibat kondisinya yang tidak stabil, Dewi yang mengenakan masker saat diperiksa tidak sanggup menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara.

Sebagai gantinya, tim dokter dipanggil langsung ke ruang penyidik untuk melakukan pemeriksaan medis terhadap Dewi.

“Saat hendak dilakukan proses pemeriksaan, tersangka gemetar. Makanya, untuk pemeriksaan kesehatan, kami panggilkan tim dokter dari RS Bhayangkara,” Kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Rabu (6/8/2025).

Dalam kasus tersebut, Dewi Noviany diketahui berperan sebagai pengepul masker dari sejumlah UMKM dalam proyek pengadaan masker Covid-19 tahun 2020. Padahal, saat itu ia masih menjabat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB.

“Usai menjalani pemeriksaan, penyidik resmi melakukan penahanan terhadap Dewi, menyusul lima tersangka lainnya yang lebih dulu ditahan,” ujar Regi.

Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik Polresta Mataram, telah menetapkan enam orang tersangka. Kini seluruhnya telah ditahan. Keenam tersangka yakni :

  1. Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma
  2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kamaruddin
  3. Sekretaris Dinas Pariwisata NTB Chalid Tomassoang Bulu
  4. Fungsional DPMPTSP Muhammad Haryadi Wahyudin
  5. ASN Bakesbangpoldagri NTB, Rabiatul Adawiyah, dan
  6. Mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany.

Sebelumnya, Dewi dijadwalkan diperiksa pada Kamis (31/7/2025), dia berhalangan hadir dengan alasan kondisi kesehatan yang kurang baik. Polisi kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang pada Rabu (6/8/2025) dan akhirnya dipenuhi.

“Yang bersangkutan, sudah pasti kami panggil Rabu (6/8/2025). Awalnya kami jadwalkan Kamis (7/8/2025), tapi kami majukan,” Kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Selasa (5/8/2025).

Regi menambahkan, lima tersangka lainnya dalam kasus ini telah menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan.

Dengan hadirnya Dewi Noviany sebagai pihak terakhir (tersangka keenam-red) yang dipanggil, maka total tersangka dalam perkara ini berjumlah enam orang.

“Lima tersangka lainnya sudah kami periksa dan sudah dilakukan penahanan. Tinggal satu tersangka lagi yang menunggu giliran, yaitu DN (Dewi Noviany),” imbuhnya.

Penetapan keenam tersangka tersebut dituangkan dalam surat bernomor : B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim, tertanggal 7 Mei 2025. Surat itu dikirim penyidik Tipidkor Satreskrim Polresta Mataram ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram sebagai bagian dari proses koordinasi penanganan perkara.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Meski ada pejabat Pemprov NTB yang menjadi tersangka, proses hukum tetap berjalan,” tegas Regi.

Kasus korupsi ini terkait proyek pengadaan masker Covid-19 senilai Rp12,3 miliar yang bersumber dari anggaran refocusing penanganan pandemi. Diduga kuat terjadi praktik markup dalam proses pengadaan tersebut.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar. (*)

Pewarta : Marwan Hutabarat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *