Jokowi Akhirnya Pecat Hasyim Asy’ari Dari Jabatan Ketua KPU, Buntut Kasus Asusila

Hasyim Asy’ari, eks ketua sekaligus anggota KPU RI yang dipecat tidak hormat dari KPU. Gara-gara kembali tersandung kasus asusila.

JAKARTA, beritadesa.com-Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah memecat Hasyim Asy’ari secara tidak hormat dari jabatan sebagai ketua sekaligus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pemecatan ini sebagai buntut kasus dugaan asusila yang menjerat Hasyim.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7/2024), menyebutkan, bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy’ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Ari Dwipayana.

Dia mengatakan penandatanganan dan penerbitan Keppres itu menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sebelumnya pada Rabu (3/7/2024) DKPP RI dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari dari posisi Ketua merangkap anggota KPU RI, karena kasus dugaan asusila.

Melalui putusannya DKPP RI meminta Presiden RI untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan. (*)

Editor : BUDI W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *