JAKARTA, beritadesa.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dan menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Namun, kedua nama itu hinga kini juga belum ditahan KPK.
Pada Jumat (30/1/2026), Yaqut diperiksa penyidik KPK hampir lima jam lamanya. Yaqut tiba sekitar pukul 13.16 WIB, kemudian keluar dari gedung KPK pukul 17.43 WIB. Usai diperiksa oleh KPK Yaqut masih melenggang pulang alias belum ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Saat ditanya awak media terkait materi pemeriksaan tersebut ia irit bicara, dia meminta wartawan menanyakan hal itu ke pada KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, dalam pemeriksaan ini pihaknya masih mendalami kerugian negara. Dalam pemeriksaan ini pun Gus Yaqut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keruangan negara,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
“Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3, yaitu kerugian keruangan negara,” sambungnya.
Diketahui, dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 4 jam itu, Gus Yaqut didalami perihal dugaan kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut. Budi mengungkapkan, pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dengan materi yang memang masih fokus untuk penghitungan kerugian keruangan negara, sehingga pemeriksaan full dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK,” kata Budi kepada wartawan.
Sementara itu seusai pemeriksaan, Gus Yaqut mengaku sudah menjawab sejumlah pertanyaan yang disampaikan penyidik.
“Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh ya, kepada pemeriksa,” kata Gus Yaqut di lokasi.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026). Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks statusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud. “BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” katanya. (*)
Pewarta : Budi. W
