NGAWI, beritadesa.com-Seorang pria di Kabupaten Ngawi Jawa timur (Jatim) berinisial HS (34 tahun) ditangkap polisi lantaran mencuri sepeda motor dan uang milik majikannya. Uang hasil curian itu lalu untuk modal judi online.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengtakan, pria asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara itu, ditangkap tim Satuan Reskrim Polres Ngawi setelah majikannya melapor ke polisi.
“Tersangka HS dilaporkan mencuri uang tunai Rp 2 juta dan sebuah sepeda motor milik majikannya di Dusun Kedungprahu, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi. Korban melaporkan kejadian ini pada Juli 2025 lalu. Uang yang dicuri sebesar Rp 2 juta dan sebuah sepeda motor Honda Revo,” ujar Charles. Selasa (26/8/2025).
Menurut Charles, kejadian bermula saat istri korban berinisial AN menitipkan uang Rp 2,5 juta kepada karyawan koperasi berinisial HLR. Uang tersebut diletakkan di dekat bantal sebelum HLR kembali tidur.
Namun, saat HLR terbangun, uang yang ditaruh didekat bantal menyisakan Rp 500 ribu. Tak hanya itu, sepeda motor Honda Revo milik majikannya yang diparkir di garasi juga sudah raib.
Setelah dilakukan pengecekan, tersangka HS yang sehari-hari tinggal di rumah korban juga ikut menghilang. Mengetahui hal itu, korban langsung melaporkan kejadian itu Polres Ngawi.
Atas laporan tersebut, polisi memburu tersangka HS yang melarikan diri. Tersangka HS diketahui sempat berada di Lamongan, lalu berpindah ke Jepara, Tasikmalaya, hingga akhirnya terlacak di Karawang, Jawa Barat.
“Tersangka HS kami tangkap di Jalan Resinda, Karawang. Dari tangan tersangka kami sita sebuah sepeda motor, STNK, BPKB, dan sebuah ponsel,” kata Charles.
Setelah ditangkap, tersangka HS mengaku berpura-pura tertidur di rumah korban saat mengetahui temannya diberi uang oleh majikannya. Begitu melihat rekannya tidur, HS langsung mengambilnya dan hanya disisakan Rp 500 ribu.
Tersangka HS juga membawa kabur sepeda motor Honda Revo hitam dengan kunci kontak masih menancap di garasi rumah korban.
Berdasarkan pengakuan tersangka HS, uang hasil curian digunakan untuk bermain judi online serta menutupi kebutuhan hidupnya selama melarikan diri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (*)
Pewarta : Eny Dewy. N
