Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengtkan, bahwa dalam pemeriksaan saksi dan persidangan terungkap bahwa Siswanto selaku panitera diduga menerima uang sebesar 10.000 dolar Singapura dari Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.
SURABAYA, beritadesa.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mendalami dugaan keterlibatan seorang panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernama Siswanto, yang diduga menerima suap terkait kasus suap vonis Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengtkan, bahwa dalam pemeriksaan saksi dan persidangan terungkap bahwa Siswanto selaku panitera diduga menerima uang sebesar 10.000 dolar Singapura dari Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.
“Informasi tersebut masih perlu didalami, dan akan terus kami dikembangkan. Apabila ditemukan alat buktinya cukup, maka tidak menutup kemungkinan siapa pun pihak yang terlibat dalam perkara ini, penyidik akan menetapkan sebagai tersangka,” Kata Abdul Qohar, kepada wartawan di Jakrta, pada Selasa (14/1/2025) malam.
Dalam perkara suap ini, penyidik Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Hakim Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH) ketiganya adalah hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur; Rudi Suparmono (RS) mantan Kepala PN Surabaya; dan Lisa Rahmat (LR) pengacara Ronald Tannur.
Sebelumnya, Kejagung telah membeberkan peran Lisa Rahmat menemui Rudi Suparmono (RS) mantan Kepala PN Surabaya untuk membantunya menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara kasus pembunuhan atas nama terdakwa Ronald Tannur (saat ini menjadi terpidana).
Selanjutnya, ditentukanlah majelis hakim itu adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH). Ketiga hakim tersebut saat ini menjadi terdakwa atas tindak pidana suap dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur.
Selanjutnya pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan uang senilai 140.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang. Dua pekan kemudian, Erintuah membagikan uang tersebut kepada hakim Mangapul dan Heru Hanindyo di ruang kerja Mangapul.
Masing-masing mendapatkan uang sebesar 38.000 dolar Singapura untuk saksi Erintuah Damanik, sebesar 36.000 dolar Singapura untuk saksi Mangapul, dan sebesar 36.000 dolar Singapura untuk saksi Heru Hanindyo.
Selain untuk para hakim yang menangani perkara, disiapkan pula uang senilai 20.000 dolar Singapura untuk Rudi Suparmono selaku Ketua PN Surabaya dan 10.000 dolar Singapura untuk Siswanto selaku panitera sidang. Rudi Suparmono telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa malam karena diduga menerima suap dari Lisa Rahmat untuk memilih majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur. Selain 20.000 dolar Singapura, Rudi juga menerima uang senilai 43.000 dolar Singapura dari Lisa. (*)
Pewarta : SAFRI
