Kejagung Tangkap Anggota DPR NasDem Ujang Iskandar di Soetta

Ujang ditangkap terkait kasus korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009 lalu.

Kejagung Tangkap Anggota DPR NasDem Ujang Iskandar di Soetta.

JAKARTA, beritadesa.com-Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Ujang Iskandar ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI Kejagun), dan Tim Intelijen Kejati Kalteng.

Ujang ditangkap di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Cengkareng, Tangerang, Banten, setelah dia kembali dari Vietnam. Jumat petang (26/7/2024) sekitar pukul 15.14 WIB.

Penangkapan ini, terkait perkara kasus korupsi dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009 lalu, saat ia menjabat Bupati Kotawaringin Barat.

Diketahui, Ujang pernah menjabat Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode sejak 2005 hingga 2015. Ujang Iskandar kini duduk di Komisi III DPR. Ujang merupakan politikus NasDem yang lolos ke Senayan setelah menggantikan Ary Egahni pada Mei 2023 lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan persnya, Jumat (26/7/2024) mengtakan, pengamanan tersebut berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang permohonan pencegahan ke luar negeri dan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang Permintaan Bantuan Monitoring dan Pengecekan Keberadaan Saksi UI kepada Adhyaksa Monitoring Center.

“Ujang ditangkap karena tidak pernah hadir panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Jaksa penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut kepada UI (Ujang Iskandar) untuk diminta keterangan sebagai saksi namun yang bersangkutan tidak pernah datang atau hadir,” Kata Harli, Jumat petang (26/7/2024).

Kejagung lantas mendapat informasi dari pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta bahwa Ujang tiba di Terminal 3 pukul 15.45 WIB setelah penerbangan dari Ho Chi Minh (Vietnam). Menurut Harli, saat dimanakan Ujang bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

“Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” Imbuhnya. (*)

Pewarta : Budi. W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *