Hukrim  

Terbukti Bersalah dalam Dua Kasus Korupsi, Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara

FOTO: Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara.

Selain hukuman penjara, majelis Hakim juga menjatuhkan sanksi finansial yang berat. Sudewo diwajibkan membayar denda Rp300 juta. Juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp3,5 miliar.

SEMARANG, beritadesa.com-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang resmi menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) penjara kepada Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (21/10/2026).

Ketua Majelis Hakim, Edwin Pudyono, menyatakan bahwa terdakwa Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu pertama, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp300 juta,” ujar Hakim Edwin Pudyono saat membacakan amar putusan. Apabila sanksi denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Selain hukuman kurungan fisik dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan wajib berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.511.500.000 (Rp3,5 miliar). Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah uang tersebut belum dibayarkan, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila nilai harta bendanya tetap tidak mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memaparkan bahwa Sudewo terlibat dalam dua kluster kasus korupsi sekaligus. Pertama, kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang terjadi saat ia masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Dalam perkara ini, Sudewo terbukti menerima suap Rp1,3 miliar dan gratifikasi senilai Rp2,1 miliar.

Kedua, Sudewo dinyatakan bersalah menyalahgunakan kewenangannya dalam perkara pemerasan dan jual-beli pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Hukuman yang diterima oleh Sudewo ini diketahui sama persis dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan bulan lalu.

Merespons putusan tersebut, Sudewo mengaku terkejut dan menyatakan keberatan karena dirinya merasa seharusnya diputus bebas. Sudewo menilai majelis hakim mengabaikan fakta-fakta yang muncul sepanjang persidangan dan memilih lebih banyak mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik penyidik.

Atas ketidakpuasan terhadap hasil vonis ini, pihak kuasa hukum Sudewo menyatakan masih mengambil sikap pikir-pikir selama batas waktu 7 hari ke depan sebelum secara resmi mengajukan langkah hukum lanjutan berupa banding.

FOTO: Infografis Akhir Perjalanan Korupsi Sudewo.

Kronologi Perjalanan Korupsi Sudewo :

Berikut adalah kronologi singkat perjalanan kasus hukum yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dari masa penerimaan suap hingga dijatuhi vonis penjara:

  • Tahun 2022–2023 (Periode Penerimaan Suap & Gratifikasi):
    Saat menjabat sebagai Anggota DPR RI, Sudewo menerima aliran dana commitment fee proyek Jalur Ganda Solo–Semarang (JGSS) dari para kontraktor pelaksana proyek DJKA, seperti Dion Renato Sugiarto dan Ferry Septha Indrianto. Total suap dan gratifikasi uang serta barang antik yang masuk mencapai Rp3,8 miliar.
  • Tahun 2024 (Kasus Pemerasan Perangkat Desa):
    Setelah menjabat sebagai Bupati Pati, Sudewo melakukan praktik pemerasan dalam proses seleksi pengisian ratusan formasi perangkat desa di Kabupaten Pati. Ratusan calon dimintai setoran berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang agar bisa lolos.
  • April 2024–Mei 2025 (Penyelidikan dan Penetapan Tersangka):
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian operasi dan pengembangan kasus suap DJKA. Sudewo resmi ditetapkan sebagai tersangka dan status jabatannya sebagai Bupati Pati dinonaktifkan guna memperlancar proses hukum.
  • Juli 2026 (Persidangan Dimulai):
    Kasus Sudewo mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan tabel aliran dana suap dan menghadirkan sejumlah saksi kunci, termasuk para kontraktor pemberi suap.
  • September 2026 (Tuntutan Jaksa):
    JPU KPK menuntut Sudewo dengan hukuman 8,5 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,67 miliar.
  • 21 Oktober 2026 (Ketukan Palu Vonis):
    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang resmi menjatuhkan vonis 8,5 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp3,5 miliar kepada Sudewo karena terbukti bersalah dalam dua klaster kasus korupsi tersebut. Sudewo menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. (*)

Pewarta: Safri

Exit mobile version