Hukrim  

Korupsi Dana Hibah Jatim: KPK Periksa 7 Saksi Dua Diantaranya Ketua KPU dan Bawaslu

FOTO : Ilustrasi

GRESIK, beritadesa.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 7 orang saksi terkait pengembangan penyidikan kasus korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Dari tujuh orang yang diperiksa tersebut, dua orang diantaranya adalah Ketua Penyelenggara Pemilu, yakni : Achmad Nadhori Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik, Mahrus Ali Ketua KPU Kabupaten Lamongan.

Sedangkan 5 orang lainya adalah anggota DPRD dan pihak swasta, yakni : Noto Utomo Anggota DPRD Kabupaten Gresik; Ning Darwati Anggota DPRD Kabupaten Lamongan; Totok Harianto Wiraswasta; Yulianto Swasta; dan Al Amin Zaini Swasta.

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (24/7/2025) di Mapolres Gresik, bersama sejumlah saksi lainnya, termasuk anggota DPRD dari Kabupaten Gresik dan Lamongan.

Pemeriksaan ini, merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi dana hibah yang sebelumnya menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Total sudah 21 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk empat penyelenggara negara sebagai penerima suap dan 17 pemberi suap 15 di antaranya berasal dari kalangan swasta.

Menurut Budi, penyimpangan dana hibah terjadi mulai dari tahapan verifikasi penerima. KPK menemukan indikasi pokmas fiktif, duplikasi data, hingga kesamaan identitas pada 757 rekening penerima hibah, seperti nama, tanda tangan, dan NIK.

Tak hanya itu, praktek jatah-jatahan juga terungkap dalam penyaluran dana tersebut. KPK menduga dana hibah kerap dipotong hingga 30 persen oleh pihak yang disebut sebagai koordinator lapangan.

“Pemotongan itu terdiri dari 20 persen untuk ‘ijon’ anggota DPRD, dan 10 persen untuk keuntungan pribadi,” terang Budi.

Besarnya alokasi anggaran menjadi salah satu alasan KPK memberi perhatian khusus. Untuk periode 2023–2025, total dana hibah yang dikeluarkan Pemprov Jawa Timur mencapai Rp12,47 triliun, tersebar ke lebih dari 20 ribu lembaga di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.

Juru bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika, menyebut bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan sejak 5 Juli 2024.

Pemeriksaan sejumlah saksi terus dilakukan untuk memperkuat bukti dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam kasus ini.

KPK menyatakan penyidikan akan terus bergulir, termasuk kemungkinan memanggil pihak-pihak lain yang terindikasi terlibat dalam skema korupsi dana hibah Pokmas di Jawa Timur. ***

Pewarta : AGUS. W

Exit mobile version