GRESIK, beritadesa.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya menahan dua orang pejabata Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik, yang menjadi tersangka baru korupsi penyaluran dana hibah Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tahun anggaran 2022.
Kedua pejabat Diskoperindag Kabupaten Gresik, yang ditahan yakni Fransiska Dyah Ayu Puspitasari alias Siska sebagai Kabid UKM dan Koperasi sekaligus sebagai PPK (Pejabat Pembuat Kometmen), dan Joko Pristiwanto selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) pada Diskoperindag kabupaten Gresik.
Keduanya dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Gresik di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Senin petang (14/10/2024).
Penahanan keduanya terbilang cukup lama, pasalnya Siska dan Joko telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Februari 2024 silam, oleh Kejari Gresik.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana mengtakan, kedua tersangka itu memiliki peran vital dalam dugaan korupsi dana hibah UMKM sebesar Rp 17,6 miliar yang disalurkan kepada 774 Kelompok Usaha Mikro (KUM).

Sebelum dikirim ke Rutan Gresik, Siska dan Joko kembali menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB di Ruang Penyidik Kejari Gresik.
“Melakukan klarifikasi terhadap beberapa barang bukti, dan konfrontir tehadap barang-barang bukti yang selama ini telah kita tunjukan di pengadilan,” kata Nana Riana kepada awak media saat rilis ungkap kasus, Senin (14/10/2024).
Riana membeberkan, secara umum kasus ini adalah kualitas maupun kuantitas barang bantuan yang diberikan kepada UMKM tidak sesuai dengan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) dan surat pesanan.
“Adapun keterlibatan JP (Joko Pristiwanto) sebagai PPBJ melakukan pembelian barang atau pemesanan barang sesuai dengan harga yang tertera pada DPPA. Akan tetapi, kualitas maupun kuantitas barang yang diterima itu tidak sesuai. Sehingga terdapat selisih harga,” Kata Kajarai Gresik.
Sementara itu, peran Siska selaku Kabid UKM dan Koperasi yang sekaligus sebagai PPK bersama Joko Pristiwanto, dan Malahatul Fardah (Mantan Kepala Diskoperindag Kabupaten Gresik sudah bersetatus terpidana) melakukan pencairan anggaran. Padahal mereka mengetahui, bahwa barang tersebut tidak sesuai spek dan jumlah sebagaimana DPPA. Sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Siska sendiri sebenarnya sudah ditahan sejak Kamis (10/10/2024) lalu. Akan tetapi kembali dihadirkan dalam pemeriksaan dan dikirim kembali ke Rutan Gresik bersama Joko Pristiwanto hari ini.
Riana juga menjelaskan, bahwa selain Siska dan Joko, dua orang sudah berstatus terpidana yakni Malahatul Fardah (Mantan Kepala Dinas Koperindag Gresik) dan Ryan Fibrianto (Penyedia barang). Fardah divonis 1,5 tahun penjara, sementara Ryan 1 tahun.
“Dan sekarang putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kami juga telah melakukan eksekusi terhadap keduanya (Fardah dan Ryan),” tutup Kajari Gresik.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda menjelaskan bahwa, keempat rang yang terlibat dalam korupsi dana hibah UMKM ini memiliki unsur kesengajaan, atau memiliki niat jahat dalam proyek ini. Salah satu modusnya yakni mencairkan anggaran di akhir tahun.
“Dalam hal ini ada kesengajaan, dalam bentuk mensrea itu dilaksanakan di akhir tahun. Dengan waktu yang sangat mepet, dengan jumlah yang sangat banyak, ribuan barang untuk 774 UMKM. Seharusnya pelaksanaannya itu bisa sesuai DPPA dan surat pesanan, nah ternyata para UMKM yang diterima barang dengan kualitas down grade. Baik kualitas maupun kuantitas. Di sini ada selisih harga, dan selisih harga ini sudah direncanakan. Sehingga terjadi kerugian negara.” Tegasnya. (*)
Pewarta : Safri












