LANGSA, beritadesa.com-Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Langsa resmi menahan tiga dari empat aktor utama tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kawasan Wisata Hutan Mangrove Kota Langsa pada Rabu, (9/9/2026).
Ketiga tersangka berinisial BP (PPK), TNF (kontraktor), dan S (konsultan pengawas) langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Langsa selama 20 hari, guna memperlancar proses penuntutan Tahap II. Sementara itu, tersangka RC (konsultan perencana) mangkir dari panggilan.
Proyek dari Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kota Langsa TA 2019 ini bernilai kontrak Rp4,06 miliar dari DOKA. Namun Berdasarkan audit Inspektorat Aceh, kerugian negara mencapai Rp561.849.421,60.
Kasi Intelijen Kejari Langsa, Mhd. Hendra Damanik, menyatakan bahwa penahanan dilakukan karena pengerjaan fisik terbukti tidak sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak berdasarkan pemeriksaan laboratorium.
“Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan sejumlah item pekerjaan yang diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun ketentuan yang tertera di dalam kontrak. Modus operandi yang ditemukan oleh penyidik meliputi adanya pekerjaan fiktif (tidak dilaksanakan), serta kekurangan mutu dan volume pekerjaan di lapangan.” Ujarnya.
Hendra menambahkan bahwa kerugian negara timbul akibat adanya pekerjaan fiktif, kekurangan mutu, serta kekurangan volume pengerjaan.
“Berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Aceh, kerugian negara mencapai Rp561.849.421,60.” Ungkapnya.
Ia menambahkan, akibat perbuatanya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Para tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan hingga 28 September 2026 sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.” Tutup Hendra. (*)
Pewarta : Marwan Hutabarat
Editor : Safri Nawawi







