JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Penyidik Komisi pemberantasan korupsi (KPK) bakal menjadwalkan pemangilan ulang terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Wilayah Jawa Timur (Jatim).
Hala tersebut sebagai tanggapa KPK atas pernyataan kuasa Hukum Hasto, yakni Ronny Talapessy, yang menyebut bahwa pihaknya baru mendapatkan surat pemanggilan dari penyidik KPK pada Jumat 19 Juli 2024 pagi. Ronny menyebutkan bahwa Hasto, tidak dapat menghadiri pemanggilan KPK pada hari Jumat untuk menjadi saksi dalam kasus DJKA.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengtakan bahwa KPK mengirimkan surat pemanggilan untuk Hasto tiga hari sebelumnya.
“Kalau memang ada fakta baru, surat tersebut diterima hari ini (Jumat 19/7/2024) bisa direschedule tanpa dibuatkan panggilan kedua,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 19 Juli 2024.
Jadi, untuk mekanisme yang wajar, sambung Tessa, tentunya sekitar tiga hari ya, kalau dalam kota mungkin lebih cepat biasanya dikirimkan melalui kurir maupun pos atau jasa ekspedisi lainnya. Terangnya.
“Bisa terhambat di situ tentunya, kami memberikan kesempatan pada saksi H yang merasa suratnya baru datang di hari. Untuk reschedule bisa memungkinkan, jadi tidak saklek harus hadir di hari tersebut kecuali yang bersangkutan bersedia untuk hadir, tetapi tentunya akan dinilai,” Ungkapnya.
Sebelumnya, Ronny mengonfirmasi Hasto dipastikan tidak dapat menghadiri panggilan KPK pada hari Jumat, untuk menjadi saksi dalam kasus DJKA.
BACA JUGA :
“Kami masih mempelajari materi pemanggilan ini dan kami pastikan akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung,” kata Ronny kepada wartawan, pada Jumat, 19 Juli 2024.
Ronny menyebut Hasto sudah memiliki jadwal kegiatan, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan KPK.
“Untuk undangan klarifikasi Mas Hasto sebagai saksi belum bisa dipenuhi karena baru mendapatkan info panggilan pagi tadi, sedangkan sudah ada jadwal kegiatan lainnya hari ini,” Katanya.
Diketahui, sebelumnya KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, sebagai saksi. Namun, pemanggilan Hasto kali, bukan diperiksa dalam kasus buronan Harun Masiku.
Panggilan terhadap Hato kali ini, yakni terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Wilayah Jawa Timur.
“Hari ini, Jumat (19/07/2024) pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Wilayah Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 19 Juli 2024
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih atas nama Hasto,” tambah dia.
Dalam kasus dugaan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan, pada Kamis 13 Juni 2024 lalu, KPK telah menetapkan Yofi Oktarisza sebagai tersangka dugaan suap proyek rel ganda dilingkungan DJKA. Yofi Oktarisza merupakan PPK Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bagian Jawa Tengah, kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021 dalam kasus ini.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mentakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Yofi adalah hasil pengembangan dari perkara yang sama yang menjerat pengusaha Dion Renato Sugiarto (DRS) yang memberi suap kepada PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan (BH) dan Putu Sumarjaya (PS). Perkara dugaan korupsi terhadap ketiganya sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. (*)
Editor : BUDI. W












