JAKARTA, beritadesa.com-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan pada sejumlah lokasi di Jawa Timur. Kamis (3/10/2024). Hal itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Penggeledahan ini diduga sebagai kelanjutan dari penggeledahan dan penyitaan uang dari rumah dinas eks Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar-kakak dari Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.
“Betul ada penggeledahan di Provinsi Jatim,” ujar Tessa melalui pesan tertulis, Kamis (3/10/2024).
Namun, Tessa belum memberikan informasi detail mengenai lokasi yang digeledah. Pun dengan kasus yang sedang disidik masih dirahasiakan.
BACA JUGA :
- KPK Periksa Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, Terkait Kasus di Jatim
- KPK Geledah Rumah Dinas Medes PDTT Gus Halim, Ini Duduk Perkaranya
- Profil Kakak Kandung Cak Imin Yang Jadi Mendes PDTT, Dalam 1 Tahun Hartanya Bertambah Hingga 3 Miliar
“Untuk lengkapnya menunggu selesai kegiatan berlangsung dan akan dilakukan rilis secara resmi,” kata Tessa.
Berdasarkan sejumlah informasi yang beredar dilakangan wartawan, penggeledahan tersebut merupakan tindak penyidikan dari kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Sebelumnya, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar, yang juga merupakan kakak dari Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar pada awal bulan September lalu.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing senilai Rp 250 juta.
Penggeledahan tersebut dikatakan berkaitan dengan kasus dana pokmas APBD Jawa Timur dikarenakan kakak dari Muhaimin Iskandar tersebut sebelumnya merupakan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2014-2019.
Selain penyitaan terhadap sejumlah uang, tim penyidik KPK juga melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti elektronik (BBE) pada proses penggeledahan tersebut.
Dalam kasus tersebut, KPK telah mengeluarkan surat larangan perjalan ke luar negeri pada tanggal 26 Juli 2024 lalu terhadap 21 orang. (*)
Editor : Budi. W












