Hukrim  

KPK Tahan Pejabat DJKA Kemenhub Terkait Korupsi Rel Kereta Api di Medan

FOTO : Muhammad Chusnul tersangka kasus skandal korupsi di DJKA Kemenhub..

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam kasus skandal korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait Pengondisian lelang proyek jalur kereta api di Medan, Sumatera Utara.

Dia adalah Muhammad Chusnul (MC) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2021–2024 di Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara. Saat ini dia menjabat Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda Direktorat Prasarana Perkeretaapian, Kemenhub RI.

“Untuk kepentingan peyidikan, tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan 3 Januari 2026. Dia akan menjalani penahanan di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rumah) Kelas I Jakarta Timur,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Senin (15/12/2025).

BACA JUGA :

Asep menjelaskan bahwa pada tahun 2021, Chusnul melakukan pengkondisian dengan sudah menetapkan vendor untuk mengerjakan proyek pembangunan rel kereta api di jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Jalur Kisaran-Mambang Muda (PKM).

Perusahaan yang dimenangkan PT Istana Putra Agung milik Dion Renato Sugiarto selaku Direktur. Chusnul juga menunjuk Dion sebagai  “tangan kanan” untuk mengumpulkan dan mengkoordinasi permintaannya kepada para rekanan.

Chusnul sempat menggelar pertemuan di Semarang karena sebagian besar rekanan yang diproyeksikan akan memenangkan pelelangan adalah perusahaan yang berdomisili di Kota Semarang.

“Dalam pertemuan tersebut, MC menyampaikan bahwa paket-paket pekerjaan telah dipecah atau dibagi-bagi menjadi beberapa paket serta pelaksanaan pembangunannya dilaksanakan dengan mekanisme multi years (lintas tahun), agar masing-masing rekanan bekerja sama serta dan tidak saling mengganggu dalam pelaksanaan lelang,” ujar Asep.

Chusnul juga bekerja sama dengan Kelompok Kerja (Pokja) untuk memberikan pelayanan khusus bagi para rekanan kerja yang telah ditunjuk. Sepanjang tahun 2021-2024, dia menerima Rp 12 miliar. Dengan rincian Rp 7,2 miliar dari Dion dan Rp 4,8 miliar dari rekanan kerja.

Chusnul disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni : Muhlis Hanggani Capah selaku ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI (PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2021 s.d. Mei 2024); Eddy Kurniawan Winarto dari pihak swasta, dan Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung. (*)

Pewarta : Marwah Hutabarat

Exit mobile version