JAKARTA, beritadesa.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau Obstruction of justice Pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024.
Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto mengatakan Hasto bakal di tahan di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur untuk keperluan penyidikan selama 20 hari mulai dari 20 Februari hingga 11 Maret 2025.
“Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” ujar Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Ia mengtakan, dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa 53 saksi dan enam ahli sebelum Hasto.
“Bahwa sampai dengan saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi dan 6 orang ahli,” Ujarnya.
Tak hanya itu, penyidik KPK juga telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah lokasi dalam perkara ini.
Hasto tiba di KPK 09.52 WIB. Dia mengenakan pakaian rapi dengan jas hitam dan kemeja berwarna putih saat tiba di KPK.
Hasto datang ke KPK tidak sendirian, dia didampingi oleh kuasa hukumnya Maqdir Ismail hingga Ronny Talapessy dalam pemeriksaaan keduannya sebagai tersangka itu.
Selang sekitar delapan jam kemudian atau tepatnya 18.09 WIB, Hasto keluar mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan di borgol. Hasto kemudian dibawa ke ruang konferensi pers untuk ditampilkan ke publik.
Sebelumnya, pada akhir tahun, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam pengurusan PAW anggota DPR RI dapil 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari. Tak hanya kasus suap, ia juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan karena diduga membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal 2020 yang menargetkan Harun Masiku.
Hasto disebut telah menginstruksikan Harun untuk merendam handphone dan segera melarikan diri. Ia juga diduga meminta stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Selain itu, ia dituduh mengarahkan beberapa saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.
Sebelumnya, Hasto mencoba menggugurkan status tersangka dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, upaya tersebut kandas setelah hakim tunggal Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (13/2/2025).
Hakim menyebut bahwa permohonan praperadilan Hasto seharusnya diajukan secara terpisah untuk kasus suap dan obstruction of justice. Atas dasar itu, Hasto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan baru pada Senin (17/2/2025) kemarin.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama mengingat posisi Hasto sebagai Sekjen PDIP dan keterkaitannya dengan berbagai nama penting dalam dunia politik nasional. KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat. (*)
Pewarta : Budi W












