Hukrim  

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Tersangka Korupsi Restitusi Pajak

FOTO : KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono sebagai tersangka kasus suap restitusi pajak. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT KPK.

Selain Mulyono, KPK juga menetapkan 2 tersangka lainnya yakni Dian Jaya Demega pegawai KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor Alias Venzo Manajer Keuangan PT. Buana Karya Bhakti.

JAKARTA, beritadesa.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY) sebagai tersangka kasus suap restitusi pajak. Mulyono ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Rabu 4 Februari 2026 lalu.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).

Tiga tersangka tersebut, sambung Asep, yakni MLY selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.

BACA JUGA :

Selain Mulyono, tersangka lainnya yakni Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus Genggor Alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT. Buana Karya Bhakti (BKB).

Asep mengatakan Mulyono dan tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari ke depan. Para tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

“Selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK  melakukan OTT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Selasa (4/2/2026).

Dalam operasi senyak itu, KPK mengamankan tiga pihak, yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono; satu Aparatur Sipil Negara (ASN); dan satu pihak swasta.

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan barang bukti uang tunai dengan nilai fantastis yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi ilegal pengurusan pajak. “Tim mengamankan uang tunai sekitar Rp1 miliar lebih,” ujarnya.

Sebagai informasi, restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh negara kepada wajib pajak. Ini terjadi saat jumlah pajak yang dibayar atau dipotong melebihi pajak yang seharusnya terutang.

Sebagai informasi, restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh negara kepada wajib pajak. Ini terjadi saat jumlah pajak yang dibayar atau dipotong melebihi pajak yang seharusnya terutang. (*)

Pewarta : Marwan Hutabarat

Exit mobile version