GRESIK, beritadesa.com-Pelaku pembunuhan sadis terhadap Aris Supriyanto (30), seorang pekerja cleaning service RSUD di Surabaya, yang ditemukan tewas bersimbah darah dan dimulutnya masih tertancap pisau, di dalam rumahnya di Kaplingan di Dusun Glindung, RT 4 RW 2, Pranti, Menganti, Kabupaten Gresik. Akhirnya polisi berhasi meringkus dua orang pelaku.
Satreskrim Polres Gresik, berhasil menangkap 2 orang tersangka yakni Irfan Suryadi (24) warga Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan dan Hengky Pratama Susanto (23) warga Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Kedua pelaku ini, diringkus di 2 tempat berbeda.
Tersangka Irfan Suryadi di tangkap di Tegal, Jawa Tengah. Sedangkan, tersangka Hengky Prata ditangkap di rumahnya di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
“Semula hanya berniat merampok korban. Namun, korban melawan. Spontan, saya memukul dan menusuk korban dengan pisau dapur hingga tewas seketika,” ujar kedua tersangka, di Halaman Mapolres Gresik, Rabu (6/12/2023).
BACA JUGA :
Menurut pengakuan tersangka Irfan dan Hengky, aksi pembunuhan terpaksa dilakukan, agar korban tidak berteriak minta tolong. Usai melakukan aksinya, kedua korban langsung kabur. Tersangka Irfan kabur ke Semarang, Jawa Tengah. Sedangkan, tersangka Hengky pulang ke rumahnya di Cerme Gresik.
“Sepeda motor Honda PCX nopol L 3252 DAF milik korban, saya jual di Tegal Jawa Tengah. Sedangkan, 6 unit telepon genggam milik korban, saya jual di Semarang,” terang Irfan.
Masih menurut tersangka Irfan, untuk menghilangkan jejak, dirinya sengaja menjual barang milik korban di Jawa Tengah. Uang hasil penjualan, rencananya digunakan untuk ongkos pulang ke kampung halaman di Palembang Sumatera Selatan.
“Sudah lama pingin pulang kampung, tetapi tidak punya uang. Namun, setelah menjual barang dan mendapatkan uang, justeru ditangkap polisi,” sesalnya.
Dirinya tertarik berkenalan, karena sering melihat postingan korban menawarkan jasa pijat. Beberapa kali berniat main ke rumah korban, tetapi ditolak.
“Setelah lama menunggu, korban akhirnya mengajak main ke rumahnya. Saya datang ke rumah korban tidak sendiri, tetapi bersama tersangka irfan,” jelasnya.
Diakuinya, kedatangannya ke rumah korban tidak untuk sekedar main. Mereka telah bersepakat untuk menguras harta benda milik korban. Karena itu, mereka masak mie instan di dapur, sambil menunggu korban tertidur.
“Melihat korban rebahan di kamar tidur, saya mulai melancarkan aksi pencurian. Namun, korban justeru terbangun. Secara spontan memukul kepala korban dengan palu, dan menusu korban dengan pisau dapur hingga tewas,” Ucap Hengky.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, selain menangkap 2 orang tersangka pembunuhan, pihaknya juga menangkap 3 orang tersangka penadah barang milik korban pembunuhan.
“Dari tangan tersangka, Kami mendapatkan sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor PCX dan 6 unit telepon genggam milik korban,” jelasnya.
Dari hasil olah TKP, lanjut Kapolres Gresik, didapatkan barang bukti yakni palu, pisau dapur, dan paving block. “Barang bukti ini, digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korbannya,” jelas Kapolres.
Akibat perbuatanya, pelaku Irfan dan Hengky dijerat Pasal 365 ayat 4 dan atau 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat, atau kematian, dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu
Selanjutnya, 3 orang penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun atau pidana penjara maksimal 9 tahun.***
Editor : AGUS. W












