Hukrim  

Pelatih Kick Boxing di Jatim Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap Atlet Wanita 

FOTO : Pelatih Kick Boxing di Jatim Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap Atlet Wanita.

Perbuatan itu diduga terjadi di beberapa lokasi, dalam kurun waktu 2023 hingga 2024 saat korban menjalani pelatihan dan mengikuti turnamen.

SURABAYA, beritadesa.com-Polda Jawa Timur menetapkan oknum pelatih cabang olahraga Kick Boxing di Jawa Timur berinisial WPC (44), sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap atlet wanita berinisial VAP (24).  Tersangka WPC melakukan perbuatannya di beberapa lokasi.

Tersangka WPC telah diamankan setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Perbuatan itu diduga terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2024 saat korban menjalani pelatihan dan mengikuti turnamen.

“Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Jombang, Ngawi, dan Bali. Jadi ada kurang lebih tiga daerah tempat terjadinya tindak pidana kekerasan seksual. Di mana, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terhadap korban dengan manfaatkan situasi dan kedekatan yang ada,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jatim setempat, Senin (9/3/2025).

Namun korban sempat menunda melapor karena masih fokus menjalani pertandingan. Setelah rangkaian pertandingan selesai, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan kasus tersebut berkembang dari relasi kuasa antara tersangka yang saat itu berperan sebagai pelatih dengan korban yang merupakan atlet.

Ia mengatakan tindakan kekerasan seksual tersebut diduga terjadi di tiga lokasi berbeda dengan total empat kali kejadian.

“Jadi di tiga tempat tersebut modus operandinya ada beberapa. Di antaranya adalah pada saat akan mengadakan suatu kegiatan pelatihan di luar kota, kemudian juga ada yang sedang akan melaksanakan kegiatan pertandingan,” ujar Ganis.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat II Ditres PPA-PPO Polda Jatim Kompol Ruth Yeni menambahkan terdapat sejumlah bentuk tindakan kekerasan seksual yang dialami korban, salah satunya berupa pelukan yang membuat korban merasa tidak nyaman. “Rasanya korban ini sangat tidak nyaman dengan perlakuan itu. Tidak hanya pelukan tapi ada beberapa perbuatan lain,” kata Ruth.

Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain bukti pemesanan dan pembayaran kamar hotel, dokumen Surat Keputusan (SK) Pemusatan Latihan Daerah (Puslatda) Jawa Timur, serta satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000, serta Pasal 6 huruf (c) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta. (*)

Pewarta : Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *