Pemudik Dimbau Gunakan Rest Area Tol Maksimal 30 Menit, Ini Alasannya

Foto udara sejumlah kendaraan pemudik dan bus terparkir di Rest Area KM 429A Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

JAKARTA, beritadesa.com-Pemudik diimbau gunakan res area maksimal 30 menit, saat berada di jalan tol. Lalu kenapa demikian ?

Soalnya diharapkan dengan menggunakan rest area tol selama maksimal 30 menit, tidak akan terjadi penumpukan kendaraan di lokasi tersebut.

“Para pemudik kita imbau jangan terlalu lama di TPI (Tempat, Istirahat, dan Pelayanan), paling tidak 30 menit beristirahat di rest area menghindari terjadinya penumpukan kendaraan,” ujar Anggota BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) Unsur Masyarakat, Tulus Abadi saat menjadi Narasumber Media Gathering Lebaran Astra Infra Group, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Tulus, sebagaimana dikutip dari laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol, bpjt.pu.go.id, pemudik yang sudah lewat 30 menit di rest area atau TIP dapat keluar ke jalan arteri,  untuk mencari rest area terdekat.

Lalu, dapat masuk lagi, dan selanjutnya melanjutkan perjalanan lewat Jalan Tol kembali.

Selain itu, menurut Tulus, menyarankan kepada pemudik dapat menggunakan TIP sementara yang bisa dimanfaatkan di sekitar area kantor gerbang tol.

Terkait arus mudik Lebaran 2024, menurut Tulus, saat ini masyarakat bisa menikmati Jalan Tol yang telah beroperasi di 5 Pulau di Indonesia.

Kelima jalan tol itu, akan mendukung mobilisasi mudik masyarakat untuk menuju ke kampung halaman.

Dijelaskan Tulus, saat ini telah tersambung sepanjang 2.835 Km jalan tol di Indonesia.

Jalan Tol tersebut terbagi di 5 pulau di Indonesia, yaki Jawa sejauh 1.782,47 Km, Sumatera 884,45 Km, Bali 10,07 Km, Kalimantan 97,27 Km, dan Sulawesi 61,46 Km.

Fasitas jalan tol ini, dilengkapi rest area atau TIP yang dapat digunakan pemudik untuk melepas lelah ditengah perjalannya ke kampung halaman.

Ditambahkan Tulus, sejumlah TIP sudah operasional maupun fungsional yang sedang dalam tahap penyelesaian.  TIP sendiri dibagi menjadi 3 Tipe, yakni A, B dan C.

Saat ini ada 134 TIP beroperasi.  TIP adalah bagian dari fasilitas dan layanan di Jalan Tol, yang Tipe A, B, dan C sesuai dengan fasilitas yang tersedia di dalamnya.

TIP di Jalan Tol Trans Jawa ada 60 TIP beroperasi, diantaranya 41 TIP Tipe A, 21 TIP Tipe B, dan 2 TIP Tipe C. 

TIP di Jalan Tol Jabodetabek dan Non Trans Jawa ada 22 TIP, diantaranya 18 TIP Tipe A, 2 TIP Tipe B, 2 TIP Tipe C.

TIP di Jalan Tol di Pulau Sumatera ada 38 TIP, diantaranya 22 Tipe A, 7 TIP Tipe B, 9 TIP Tipe C. 

Lalu, TIP di Jalan Tol di Pulau Kalimantan sebanyak 2 TIP Tipe A, TIP di Jalan Tol di Pulau Sulawesi, diantaranya 2 TIP Tipe C.

TIP tipe A, areanya lebih luas dan memiliki fasilitas umum lengkap meliputi ATM, Toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, mushola, Kios, Tempat Parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.

TIP tipe B, memiliki area yang lebih kecil, fasilitas yang disediakan ATM center, toilet, warung atau kios, minimarket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir.

 TIP tipe C area paling kecil, fasilitas meliputi toilet,warung atau kios,mushola, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara. 

Fasilitas rest area Tipe C terkadang hanya dioperasikan pada saat-saat tertentu, eperti libur panjang, hari raya, dan lainnya.***

Editor : BUDI W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *