Hukrim  

PN Surabaya Tunda Eksekusi Kantor Ormas Madas Karena Paktor Keamanan

FOTO : Tampak ratusan orang memadati kantor ormas Madas (Madura Asli Anak Serumpun), di Jalan Raya Darmo Nomor 153 Surabaya, Jawa Timur.

SURABAYA, beritadesa.com-Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menunda eksekusi penyegelan bangunan kantor ormas Madas (Madura Asli Anak Serumpun), di Jalan Raya Darmo Nomor 153 Surabaya, Jawa Timur,

Eksekusi penyegelan yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Senin (12/1/2026) pagi, namun ditunda. Penundaan ini dilakukan karena paktor keamanan yang tidak kondusif.

Sejak pagi, ratusan orang memadati bangunan di jalan raya Darmo kota yang akan disegel oleh PN Surabaya. Akibatnya, arus lalu lintas di Jalan Raya Darmo terjadi kemacetan. Kondisi itu menarik perhatian warga serta pengendara yang sedang melintas.

Kasi Humas PN Surabaya Pujiono membenarkan adanya penundaan penyegelan tersebut. “Penyegelan itu atas permintaan dari kurator, kurator perkara perdata pailit nomor 20 tahun 2021.” ucap Pujiono.

Ia menjelaskan, sebelumnya, pihaknya telah meminta bantuan keamanan ke Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu, namun pada Jumat (9/1/2026) petang, pihaknya menerima surat dari Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan, yang menyatakan tentang permintaan penundaan.

“Kami menerima surat dari Kapolrestabes (Surabaya) yang menyatakan bahwa minta ditunda karena ada potensi eskalasi situasi Kamtibmas. Makanya hari ini penyegelan ditunda,” ujarnya, Senin (12/1/2026).

Selain faktor keamanan, adanya serah terima jabatan (sertijab) di jajaran Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim yang juga menjadi pertimbangan penundaan eksekusi penyegelan.

Untuk tindakan selanjutnya PN Surabaya menunggu permintaan dari kurator terkait tindaklanjut penanganan penyegelan dan melakukan koordinasi keamanan dengan Polrestabes Surabaya.

“Kalau kurator meminta ya kita tindak lanjuti seperti biasa, kita kirim surat ke Polrestabes Surabaya untuk pengamanan. Kalau Polrestabes menyatakan bisa, ya kita laksanakan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Madas Daerah Nusantara Muhammad Ridwansyah menilai kehadiran PN Surabaya bersama aparat TNI dan Polri bukan hambatan, melainkan bagian dari upaya penegakan keadilan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada PN Surabaya, Polrestabes, serta TNI-Polri. Menurut kami, instansi-instansi tersebut membantu menegakkan keadilan di Surabaya,” ujar Ridwansyah di lokasi.

Ridwansyah menegaskan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan terkait perkara tersebut. Ia menyebut akan melakukan perlawanan hukum dan mengkaji ulang putusan pailit yang menjadi dasar penyegelan.

“Kami akan melakukan perlawanan melalui langkah-langkah hukum. Kami melihat ada celah hukum dalam materi putusan kepailitan itu. Kami juga mendukung program pemerintah untuk memberantas mafia tanah dan premanisme. Semua akan kami kaji bersama tim LBH,” kata  Ridwansyah.

Eksekusi Penyegelan Permohonan Kurator

Kurator Albert Riyadi Suwono selalu pemohon eksekusi penyegelan, mengatakan bahwa pemohonnya penyegelan Rumah di Jalan Raya Darmo Nomor 153 itu merupakan aset pailit Achmad Sidqus Syahdi. Albert adalah kurator yang ditunjuk untuk mengelola aset sejak 2021.

Sebelumnya, Tutiek mengajukan permohonan pailit terhadap Achmad Sidqus Syahdi karena tidak sanggup melunasi tagihan hutang.

Permohonan itu kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Sehingga, bangunan yang berdiri di sebelah selatan Gedung Graha Bumiputera itu masuk aset boedel pailit.

Albert menyatakan bahwa aset tersebut, saat ini dikuasai oleh ormas Madas yang mengklaim memiliki aset dengan bukti surat eigendom.

”Namun surat eigendom tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku sesuai putusan MA nomor 200 K/Pdt sus-pailit/2023. Dan kita juga sudah laporkan ke Polrestabes Surabaya,” ujarnya Albert. (*)

Pewarta : Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *