Hukrim  

Polisi Tahan Pegawai Bank Lapung dan Oknum Kades Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp 6,7 Miliar

FOTO : Polisi Tahan Pegawai Bank Lapung dan Oknum Kades Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp 6,7 Miliar/ Ist

LAMPUNG, beritadesa.com-Tim Penyidik penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, telah resmi menahan dua tersangka skandal kasus korupsi penyaluran kredit fiktif pada bank Lampung KCP Pesisir Barat yang merugikan negara sebesar Rp6,7 miliar.

Kedua tersangka tersebut adalah Agung (mantan Account Officer / AO Bank Lampung KCP Pesisir Barat) dan Edward (seorang Peratin atau Kepala Desa di Kabupaten Pesisir Barat).

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand mengatakan Edward (Kepala Desa), ditahan terlebih dahulu oleh penyidik pada hari Rabu, 16 September 2026.

Sedangkan Agung (Mantan AO Bank): Ditahan sehari setelahnya, yaitu pada hari Kamis, 17 September 2026.

“Penahanan Edward dilakukan pada Rabu 16 September 2026, dan Agung ditahan pada Kamis 17 September 2026.,” ujarnya. Jumat (18/09/2026).

Dalam perkara ini kedua tersangka diduga melakukan kongkalikong dengan memanfaatkan program fasilitas pinjaman kredit yang dikhususkan bagi aparatur desa di wilayah Pesisir Barat untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Modus yang mereka gunakan, merekayasa data warga biasa yang bukan aparatur desa dan dibuatkan Surat Keputusan (SK) perangkat desa fiktif agar dana pinjaman bank BUMD bisa dicairkan secara melawan hukum. Aksi rekayasa ini menyeret setidaknya 173 debitur.

Nominal pinjaman yang diterima oleh nasabah dipangkas atau dikurangi secara sepihak oleh para tersangka. Dalam perkara ini, tersangka Edward berperan aktif dalam mencari dan menyediakan calon debitur bodong untuk dieksploitasi dalam pengajuan kredit bermasalah ini.

Berdasarkan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung, nilai kerugian keuangan negara akibat manipulasi ini mencapai Rp6,7 miliar. “Kerugian nilainya mencapai Rp 6,7 miliar,” ungkap Donny.

Menurut Donny, penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak akhir 2025 dan masih terus dikembangkan hingga 2026.

“Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 39 orang saksi dari berbagai pihak untuk mendalami alur pencairan kredit, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Berkas perkara kedua tersangka sudah hampir lengkap untuk dilimpahkan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).” Terangnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus bergulir dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dari pihak-pihak lain yang terlibat.

“Dalam kasus ini tersangkanya ada dua, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Itu nanti akan kita dalami kembali. Fokusnya Pesisir Barat,” tegasnya. (*)

Pewarta : Kamal

Exit mobile version