SEMARANG, beritadesa.com-Polda Jawa Tengah (Jateng) akhirnya menetapkan mantan direktur PT ACK berinisial BN sebagai tersangka kasus penyelewengan uang pembayaran rumah subsidi di Perumahan Ungaran Asri Regency (Punsae) Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
PT ACK diketahui merupakan perusahaan pengembang yang bertanggung jawab atas proyek tersebut pada periode 2018-2020.
Sebelumnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bekerja sama dengan Kepolisian mengungkap dugaan penyelewengan proses penjualan rumah subsidi tersebut.
Kasus ini terbongkar usai kunjungan kerja Menteri PKP Maruarar Sirait, ke perumahan yang terletak di Desa Kalongan, Ungaran Timur itu. Dalam kunjungan tersebut, Menteri Maruarar mengecek langsung kualitas dan tata kelola perumahan subsidi, dan menemukan sejumlah kejanggalan.
“Kondisi kontur wilayah perumahan dinilai curam dan berada di tepi lereng. Menteri juga berdialog langsung dengan sejumlah warga penghuni,” kata Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Brigjen Pol Azis Andriansyah, dalam siaran pers, Minggu (4/5/2025).
Dari situ, Kementerian PKP bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan serangkaian penyidikan. Hasilnya, satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Katanya.
Sementara, Dirrekrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman menyebut, tersangka BN merupakan mantan Direktur PT ACK. Perusahaan itu merupakan pengembang yang bertanggung jawab atas proyek tersebut pada periode 2018-2020.
Diketahui, sebagian besar warga perumahan itu belum menerima sertifikat rumah meskipun telah melunasi pembayaran rumah antara 5 – 6 tahun lalu. Dari penelusuran, rumah subsidi tersebut dijual oleh pengembang secara komersial, bukan dengan skema subsidi yang semestinya.
Seharusnya, rumah subsidi dijual dengan DP, disertai bantuan uang muka, dan cicilan ringan Rp1 jutaan / bulan untuk tenor 15-20 tahun. Tapi kenyataannya, warga diminta melakukan pembayaran secara tunai, yang tidak sesuai ketentuan program rumah subsidi pemerintah.
“Sehingga kami menduga ada pelanggaran atau penyimpangan hukum dalam praktik ini. Sehingga kami meminta sekitar 66 orang warga, untuk mengumpulkan bukti pembayaran dan dokumen perjanjian,” ujarnya.
Dalam kasus itu, warga diminta membayar lunas rumah secara tunai. Namun, dana tersebut tidak disalurkan ke bank penyalur sebagaimana seharusnya dalam program rumah subsidi pemerintah.
“Pengembang ini telah mengalami peralihan kepengurusan, yang ditetapkan tersangka adalah mantan direktur perode 2018-2020. Ini yang kita duga telah melakukan pelanggaran hukum dan telah ditetapkan tersangka oleh para penyidik di Ditreskrimsus,” terangnya.
Atas perbuatannya tersangka BN dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan ancaman 4 tahun penjara.” Ujarnya. (*)
Pewarta : Junsri Nawawi
