JOMBANG, beritadesa.com-Kasus dugaan penipuan dan / atau penggelapan uang nasabah miliaran rupiah yang menjerat ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) AL KAHFI Candimolyo, Jombang, bernama Dadan Surahmad, kini memasuki babak baru.
Puluhan nasabah yang menjadi korban memilih melapor ke Polda Jawa Timur. Hal ini mereka lakukan, lantaran para pelapor merasa tidak puas dengan proses penanganan laporannya di Satreskrim Polres Jombang.
Para korban mengaku kecewa karena ketua KSU Al Kahfi, Dadan Surahmad, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun sejaka 1 Januari 2026 sudah tidak lagi ditahan dan bebas berkeliaran, setelah menjalani penahanan 60 hari di Lapas Kelas IIB Jombang. Penyidik tidak memperpanjang masa penahanan karena batas waktu sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah habis.
Widodo, salah satu nasabah asal Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang, dalam keteranganya kepada wartawan, mengatakan laporan ke Polda Jatim dilakukan karena para korban belum melihat adanya tindak lanjut yang jelas, penanganan perkara tersebut di tingkat Polres Jombang.
BERITA TERKAIT :
Ia menjelaskan, bahwa beberapa waktu lalu terdapat dua kelompok korban atau dua grup korban yang melapor ke Polda Jatim.
”Yang lapor ke Polda itu ada dua grup. Salah satunya kelompok yang dikoordinatori Ibu Sri Rahayu dengan total 32 korban. Lapor ke sana karena belum melihat adanya tindak lanjut yang jelas dari penanganan perkara di Polres Jombang.” ujarnya.
Ia berharap proses hukum kasus ini segera dituntaskan hingga tahap persidangan, ungkap Widodo, para korban merasa heran karena tersangka kini sudah berada di luar tahanan, padahal proses hukumnya belum selesai.
”Ketua Koperasi AL KAHFI Dadan Surahmad, katanya sudah ditetapkan tersangka sejak 1 Januari 2026 lalu, dan ditahan. Kok sekarang ia sudah di luar tahanan. Terus tidak ada kelanjutan kapan kasus ini disidangkan, kapan penyelesaiannya.” ujarnya.
Dalam kasus ini, Widodo mengaku dirinya mengalami kerugian Rp 52 juta. Untuk total korban keseluruhan tercatat 32 orang, dengan total kerugian sekitar Rp 2,2 miliar.
“Kami berharap kasus penipuan dan / atau penggelapan uang nasabah miliaran rupiah yang terjadi di Koperasi AL KAHFI ini ada tindak lanjut.” Pungkasnya. (*)
Pewarta : Riska
