Ribuan Driver Online Gelar Aksi Unjukrasa di Surabaya, Tuntut Bubarkan Aplikasi Nakal

Ribuan Driver Online Gelar Aksi Unjukrasa di Surabaya, Tuntut Bubarkan Aplikasi Nakal.

SURABAYA, beritadesa.com-Ribuan driver taksi online dan ojek online dari berbagai daerah di Jawa Timur yang tergabung dalam DOBRAK (Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal) kembali melakukan aksi demonstrasi atau demo turun ke jalan, di Surabaya, Jawa timur. Kamis (10/10/2024).

Mereka menuntut Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) segera membubarkan atau men-take down aplikasi nakal yang selama ini dianggap merugikan para driver online.

Ribuan driver online itu melakukan aksi mulai dari Bundaran Waru menuju Kantor Dinas Perhubungan Jawa Timur, dilanjutkan ke Dinas Kominfo Jatim di Jalan Frontage Ahmad Yani Surabaya.

Para driver online ini juga melakukan sweeping kepada driver lain yang masih beroperasi sebagai bentuk solidaritas.

David Walalangi Humas Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (DOBRAK) Jatim mengatakan, aksi demonstrasi tersebut menuntut pemerintah agar memperhatikan nasib driver online.

“Awalnya kita tahan agar tidak turun, tapi konsentrasi massa besar, akhirnya kita turun menyalurkan aspirasi,” katanya kepada suarasurabaya.net.

Tuntutan yang di bawah oleh kelompok driver online tersebut, yakni pertama agar menegakkan SK Gubernur Jatim dalam mengatur tarif transportasi online.

Kedua, take down atau suspend aplikasi yang tidak taat SK Gubernur Jatim.

Ketiga, menuntut agar tarif all layanan roda 2 Rp2.000/km minimal tarif Rp8.000 di bawah 4 km.

Keempat, agar menghapuskan sistem aplikator yang merugikan driver, seperti sameday, double order, slot hingga poin suspend.

Serta kelima, menuntut agar tarif parkir masuk dalam sistem aplikasi.

“Semua berawal dari Jatim yang sudah ada SK Gubernur, jadi otomatis kan harusnya pemerintah mengawal,” ucapnya.

Ia menjelaskan, pada 10 Juli 2023 Gubernur Jatim telah menandatangani 2 Kepgub untuk transportasi online. Yakni, Kepgub Jatim Nomor 188/291/KPTS/013/2023 untuk ojek online atau kendaraan roda dua, dan Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 untuk taksi daring atau kendaraan roda empat.

“Kedua Kepgub telah mengatur batas tarif atas dan bawah untuk ojek online dan taxi online. Tapi sampai saat ini Kepgub tersebut mandul, bahkan perang harga tarif batas bawah antar aplikator semakin menjadi,” ucapnya.

“Bahkan, terus bermunculan aplikator baru yang tidak memiliki kantor dan satgas sampai akhirnya ada kejadian driver online ditusuk oleh penumpang dan aplikator tidak ada andil sama sekali,” imbuhnya.

Rute aksi demo driver online hari ini, yakni berkumpul di titik kumpul sekitar jembatan penyeberangan A. Yani, kemudian lanjut ke Dishub Jatim, Diskominfo Jatim, Polda Jatim, KPPU Jatim, Kantor Gubernur Jatim, kantor Indriver, dan Diskominfo Jatim.

Ia menegaskan, akan mengawal tuntutan tersebut hingga disetujui. Pihaknya juga minta agar pemerintah bisa menghadirkan manajemen dari aplikasi transportasi yang aktif di Jatim.

“Kita akan bertahan di Kantor Diskominfo Provinsi Jatim sampai semua aplikator menandatangani kesepakatan akan tunduk kepada Kepgub Jatim,” pungkasnya. (*)

Pewarta : Agus W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *