Hukrim  

Tiga Pelaku Pencuri Kabel Telkom dan PJU di Surabaya Ditangkap, 1 Masih Buron

FOTO : Tiga Pelaku Pencurian Kabel Telkom dan PJU di Surabaya Ditangkap, 1 Masih Buron.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengaku sebagai petugas dari kantor Telkom. Tapi, mereka tidak bisa menunjukkan surat tugas.

SURABAYA, beritadesa.com-Polrestabes Surabaya, menangkap tiga orang pelaku pencurian kabel Telkom dan kabel lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang merugikan infrastruktur kota Surabaya, yang beberapa waktu belakangan kerap meresahkan warga, dan viral di beberapa media sosial. Sedangkan 1 pelaku masih diburu polisi.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengaku sebagai petugas dari kantor Telkom. Tapi, mereka tidak bisa menunjukkan surat tugas. Bahkan tidak jarang bekas galiannya tidak dikembalikan seperti semula. Hal ini membuat beberapa warga masyarakat yang curiga.

Kombes Pol.Luthfie Kapolrestabes Surabaya mengtakan, pelaku yang telah ditangkap dalam kasus pencurian kabel Telkom pada bulan Oktober 2025 di antaranya, CA, JM, dan BS. Sedangkan satu orang pelaku lagi masih dalam pencarian.

“Satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) adalah AG, yang berperan sebagai inisiator dan pendana. Jadi yang punya inisiatif awal untuk melakukan pencurian terhadap kabel,” katanya, Rabu (3/12/2025).

Luthfie melanjutkan, tempat kejadian perkara (TKP) awal pencurian kabel Telkom yang dilakukan oleh AG dan CA adalah di kawasan Jagir, Surabaya. Karena aksi pertama berhasil, AG berinisiatif untuk melakukan kembali di kawasan Pacar Kembang.

Di lokasi kedua, AG dan CA menambah anggota yakni, B, yang bertugas untuk melakukan koordinasi dengan aparat lingkungan, agar aksi pencurian tersebut berjalan lancar.

“Karena B gagal meminta izin pada aparat lingkungan, dalam hal ini RT, RT, dan Kelurahan, maka dia merekrut C, yang ternyata seorang petugas keamanan lingkungan,” jelas Luthfie.

Tugas C, lanjut Luthfie, adalah untuk mengamankan aksi pencurian, dengan menjawab pertanyaan warga dan mengusir mereka dari lokasi.

Luthfie menjelaskan, keempat pelaku menjalankan aksi sebanyak tiga kali dengan waktu yang cukup berdekatan yakni pada, 9 Oktober, 11 Oktober, dan 14 Oktober 2025, di kawasan Pacar Kembang.

“Saat ini kami terus lakukan pengembangan. Bisa jadi masih ada TKP yang lain. Selain itu kami juga masih melakukan pengejaran terhadap otak ataupun inisiator dan pendana yaitu, AG,” ungkapnya.

Atas aksi kriminal tersebut, tiga pelaku yang telah ditangkap dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. ***

Pewarta : Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *